Perda Segera Diterapkan, Ini Sanksi bagi Warga Tak Patuhui Protokol Kesehatan di Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Perda tersebut akan segera diberlakukan.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu memuat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu (bagi perorangan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementata untuk badan atau pelaku usaha selain sanksi teguran dan tettulis, denda adminsitratif sebesar Rp 250 ribu, bisa pengehentian sementata usaha bahkan pencabutan izin usaha.

Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi beberapa waktu lalu mengatakan sebelum diberlakukan Perda tersebut akan disosialisasikan dulu.

“Akan disosialisasikan dulu baru diterapkan,” katanya, Rabu (16/09/20).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, PT Lontar Papyrus Gandeng Masyarakat dan Pelajar Gelar Aksi Gotong Royong Massal
Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang
Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak
Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas
Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat
Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Pimpin Apel, Wabup Katamso Sampaikan Targetkan Setda Jadi Mercusuar Kinerja ASN
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:09 WIB

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, PT Lontar Papyrus Gandeng Masyarakat dan Pelajar Gelar Aksi Gotong Royong Massal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:31 WIB

Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:46 WIB

Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:47 WIB

Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat

Berita Terbaru