39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

95 Titik Aman, 39 Cut and Fill ; Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Gerai KDKMP? (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

95 Titik Aman, 39 Cut and Fill ; Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Gerai KDKMP? (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Target besar pembangunan 134 Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tanjung Jabung Barat kini berada di persimpangan jalan.

Meski Wakil Bupati Katamso mengumumkan rapat audiensi lintas sektoral guna mempercepat progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/4), bahwa 95 lokasi sudah “aman” secara lahan, angka 39 titik yang masih terkendala bukanlah sekadar statistik kecil. Ini adalah lubang besar yang bisa menghambat ambisi kemandirian ekonomi desa jika tidak segera dieksekusi dengan nyali dan solusi nyata.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dipaparkan dalam rapat, Wabup mengungkapkan status kesiapan lahan dari total 134 KDKMP:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 95 Lokasi: Dinyatakan telah siap sepenuhnya untuk memulai pembangunan fisik.
  • 39 Lokasi: Masih memerlukan penanganan khusus terkait pematangan lahan (cut and fill) serta pengadaan lahan baru di titik-titik strategis.

Bukan Sekadar Masalah Tanah, Tapi Masalah Kecepatan
Mengandalkan 95 titik yang sudah siap adalah hal mudah, namun menyelesaikan 39 sisanya adalah ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Kendala biaya cut and fill (pematangan lahan) dan sulitnya mencari lahan strategis adalah lagu lama dalam birokrasi. Jika Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sudah turun, maka alasan teknis seperti ini seharusnya sudah selesai di meja perencanaan, bukan lagi menjadi bahan diskusi di meja rapat saat waktu terus berjalan.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan kesiapan lahan, memfasilitasi perizinan, hingga mengalokasikan dukungan anggaran. Kita ingin proses ini berjalan cepat, namun tetap tertib administrasi dan patuh pada regulasi yang berlaku,” tegas Katamso di hadapan peserta rapat.

Sinergi Forkopimda: Perlindungan atau Antisipasi Masalah?
Kehadiran Kejaksaan dan Kodim dalam rapat ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan dalam transparansi. Namun di sisi lain, ini memberi sinyal bahwa pengadaan lahan di 39 titik sisa tersebut berpotensi bersinggungan dengan masalah hukum atau konflik lahan yang pelik. Pemkab tidak boleh hanya berlindung di balik “tertib administrasi” jika akhirnya administrasi tersebut justru menjadi tembok penghalang percepatan.

PPPK dan Koperasi: Investasi atau Spekulasi?
Langkah melibatkan PPPK sebagai pengelola adalah kebijakan berani, namun berisiko. Menaruh aparatur di kursi bisnis koperasi membutuhkan lebih dari sekadar Surat Edaran. Tanpa kompetensi bisnis yang mumpuni, gerai-gerai yang dibangun dengan dana besar ini terancam hanya menjadi monumen fisik yang megah di luar, namun keropos secara manajerial di dalam.

Kesimpulan
Publik tidak butuh angka persentase kesiapan yang terus dipoles. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian kapan gerai tersebut berdiri dan benar-benar memutar roda ekonomi mereka. Jangan sampai 39 titik yang “masih terkendala” ini menjadi alasan pembenar bagi kegagalan pencapaian target nasional.

Wakil Bupati sudah memimpin arah, kini saatnya jajaran OPD membuktikan bahwa mereka bukan sekadar “tukang rapat”, tapi eksekutor lapangan yang mampu mengubah lahan bermasalah menjadi pusat ekonomi rakyat.

Rapat yang dipimpin Wabup Katamso adalah langkah “jemput bola” yang krusial. Namun, angka 39 titik yang masih terkendala adalah bottleneck (hambatan) nyata. Keberhasilan program ini tidak akan dinilai dari 95 gerai yang berhasil dibangun, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah memberikan solusi konkret (anggaran & legalitas) bagi 39 titik yang masih “merah” tersebut sebelum tahun anggaran berakhir.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial
Rupiah di Level Psikologis 17.100: Prestasi Kelam atau Sinyal Darurat Ekonomi?
LKPJ 2025 Tanjab Barat: Tujuh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau untuk Dibahas Lebih Lanjut
30% UU HKPD Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Harus Berani
Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Dirut dan Dua Lainnya Resmi Ditahan
Berita ini 13 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:43 WIB

39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Sabtu, 11 April 2026 - 08:03 WIB

Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK

Rabu, 8 April 2026 - 19:21 WIB

Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial

Berita Terbaru