KUALA TUNGKAL – Target besar pembangunan 134 Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tanjung Jabung Barat kini berada di persimpangan jalan.
Meski Wakil Bupati Katamso mengumumkan rapat audiensi lintas sektoral guna mempercepat progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/4), bahwa 95 lokasi sudah “aman” secara lahan, angka 39 titik yang masih terkendala bukanlah sekadar statistik kecil. Ini adalah lubang besar yang bisa menghambat ambisi kemandirian ekonomi desa jika tidak segera dieksekusi dengan nyali dan solusi nyata.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dipaparkan dalam rapat, Wabup mengungkapkan status kesiapan lahan dari total 134 KDKMP:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 95 Lokasi: Dinyatakan telah siap sepenuhnya untuk memulai pembangunan fisik.
- 39 Lokasi: Masih memerlukan penanganan khusus terkait pematangan lahan (cut and fill) serta pengadaan lahan baru di titik-titik strategis.
Bukan Sekadar Masalah Tanah, Tapi Masalah Kecepatan
Mengandalkan 95 titik yang sudah siap adalah hal mudah, namun menyelesaikan 39 sisanya adalah ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Kendala biaya cut and fill (pematangan lahan) dan sulitnya mencari lahan strategis adalah lagu lama dalam birokrasi. Jika Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sudah turun, maka alasan teknis seperti ini seharusnya sudah selesai di meja perencanaan, bukan lagi menjadi bahan diskusi di meja rapat saat waktu terus berjalan.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan kesiapan lahan, memfasilitasi perizinan, hingga mengalokasikan dukungan anggaran. Kita ingin proses ini berjalan cepat, namun tetap tertib administrasi dan patuh pada regulasi yang berlaku,” tegas Katamso di hadapan peserta rapat.
Sinergi Forkopimda: Perlindungan atau Antisipasi Masalah?
Kehadiran Kejaksaan dan Kodim dalam rapat ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan dalam transparansi. Namun di sisi lain, ini memberi sinyal bahwa pengadaan lahan di 39 titik sisa tersebut berpotensi bersinggungan dengan masalah hukum atau konflik lahan yang pelik. Pemkab tidak boleh hanya berlindung di balik “tertib administrasi” jika akhirnya administrasi tersebut justru menjadi tembok penghalang percepatan.
PPPK dan Koperasi: Investasi atau Spekulasi?
Langkah melibatkan PPPK sebagai pengelola adalah kebijakan berani, namun berisiko. Menaruh aparatur di kursi bisnis koperasi membutuhkan lebih dari sekadar Surat Edaran. Tanpa kompetensi bisnis yang mumpuni, gerai-gerai yang dibangun dengan dana besar ini terancam hanya menjadi monumen fisik yang megah di luar, namun keropos secara manajerial di dalam.
Kesimpulan
Publik tidak butuh angka persentase kesiapan yang terus dipoles. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian kapan gerai tersebut berdiri dan benar-benar memutar roda ekonomi mereka. Jangan sampai 39 titik yang “masih terkendala” ini menjadi alasan pembenar bagi kegagalan pencapaian target nasional.
Wakil Bupati sudah memimpin arah, kini saatnya jajaran OPD membuktikan bahwa mereka bukan sekadar “tukang rapat”, tapi eksekutor lapangan yang mampu mengubah lahan bermasalah menjadi pusat ekonomi rakyat.
Rapat yang dipimpin Wabup Katamso adalah langkah “jemput bola” yang krusial. Namun, angka 39 titik yang masih terkendala adalah bottleneck (hambatan) nyata. Keberhasilan program ini tidak akan dinilai dari 95 gerai yang berhasil dibangun, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah memberikan solusi konkret (anggaran & legalitas) bagi 39 titik yang masih “merah” tersebut sebelum tahun anggaran berakhir.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

