Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) berjalan bersama menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR). Mereka secara resmi menggugat regulasi Kementerian PANRB dan BKN terkait aturan

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) berjalan bersama menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR). Mereka secara resmi menggugat regulasi Kementerian PANRB dan BKN terkait aturan "kunci NIP" yang melarang pegawai mengajukan mutasi pindah instansi selama minimal 10 tahun. Aturan tersebut dinilai membelenggu hak mobilitas karier serta memicu berbagai persoalan sosial dan keharmonisan keluarga para abdi negara. (FOTO: Dok. Istimewa/Lintastungkal.com)

JAMBI — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik)  mengambil langkah hukum besar dengan menggugat aturan yang melarang mereka mengajukan pindah instansi selama 10 tahun. Gugatan uji materi tersebut didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memprotes kebijakan yang dinilai mengikat hak-hak kepegawaian secara berlebihan.

Kebijakan yang dipermasalahkan bermula dari aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Menteri PANRB. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelamar yang lolos seleksi CPNS menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi selama minimal 10 tahun. Jika melanggar atau nekat mengajukan mutasi sebelum tenggat waktu tersebut, ASN bersangkutan dikenai sanksi berat berupa sanksi dianggap mengundurkan diri.

Tumpang Tindih Regulasi dan Tuntutan Pemohon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fosmik menilai durasi penahanan 10 tahun tersebut bertentangan dengan asas keadilan hukum. Mereka menuntut agar masa penguncian mutasi dikembalikan pada ketentuan regulasi di atasnya, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, yang membatasi masa wajib kerja minimal hanya antara 2 hingga 5 tahun. Para penggugat memohon agar MK memulihkan hak mobilitas karier mereka sesuai esensi dasar undang-undang penataan kepegawaian.

Dampak Sosial: Angka Perceraian ASN Meningkat

Selain masalah birokrasi, aturan penguncian NIP ini dituding membawa dampak sosial yang serius di lingkungan keluarga para abdi negara. Larangan mutasi yang kaku membuat banyak ASN harus terpisah jarak geografis yang sangat jauh dari pasangan hidup dan anak-anak mereka dalam waktu satu dekade. Berdasarkan laporan dari perwakilan Fosmik, kondisi penempatan kerja yang memisahkan keluarga dalam waktu lama ini memicu dilema psikologis, membebani finansial rumah tangga, hingga menyebabkan peningkatan angka perceraian di kalangan ASN.

Struktur Aturan yang Digugat vs Aturan yang Diharapkan

Komponen Kebijakan Aturan Saat Ini (Digugat) Tuntutan ASN (Diharapkan)
Dasar Aturan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 / Edaran BKN UU ASN & PP No. 11 Tahun 2017
Masa Kunci Mutasi Minimal 10 Tahun Paling singkat 2 tahun, maksimal 5 tahun
Sanksi Pelanggaran Dianggap mengundurkan diri (NIP hangus) Evaluasi administrasi penempatan standar

Melalui gugatan di MK ini, Fosmik berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil agar para ASN di seluruh Indonesia tidak lagi terjebak dalam aturan yang dinilai membelenggu kesejahteraan psikososial dan perkembangan karier mereka.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Berita ini 181 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:06 WIB

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:41 WIB

Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.H. (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen Kasih (kanan) dalam acara Rakernis Bidhumas Polda Jambi. (FOTO : Dok. Istimewa Res Tanjabbar)

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi

Selasa, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB