Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencatat penghematan anggaran perjalanan dinas dari seluruh instansi pemerintah mencapai Rp1,95 triliun setelah kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS diterapkan.

Selain memangkas biaya perjalanan dinas, evaluasi pemerintah juga mencatat penghematan utilitas negara senilai Rp65,6 miliar. Langkah efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran terhadap sistem birokrasi di Indonesia.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bukan sekadar pengaturan lokasi kerja, melainkan pengubah cara kerja negara melalui pemanfaatan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujarnya.

Pemerintah menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun akibat kebijakan ini. Terbukti, sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil bahkan meningkat, kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.

Penerapan WFH ini juga berhasil mempercepat digitalisasi birokrasi yang ditandai dengan kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional. Ke depan, transformasi budaya kerja ini akan terus diperkuat oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta sistem pembayaran digital pemerintah.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Tepi Sungai Batanghari yang Kian Memikat
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!
Berita ini 51 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:18 WIB

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:48 WIB

DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Berita Terbaru