Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencatat penghematan anggaran perjalanan dinas dari seluruh instansi pemerintah mencapai Rp1,95 triliun setelah kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS diterapkan.

Selain memangkas biaya perjalanan dinas, evaluasi pemerintah juga mencatat penghematan utilitas negara senilai Rp65,6 miliar. Langkah efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran terhadap sistem birokrasi di Indonesia.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bukan sekadar pengaturan lokasi kerja, melainkan pengubah cara kerja negara melalui pemanfaatan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujarnya.

Pemerintah menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun akibat kebijakan ini. Terbukti, sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil bahkan meningkat, kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.

Penerapan WFH ini juga berhasil mempercepat digitalisasi birokrasi yang ditandai dengan kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional. Ke depan, transformasi budaya kerja ini akan terus diperkuat oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta sistem pembayaran digital pemerintah.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026
Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Berita ini 38 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:06 WIB

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:49 WIB

Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:41 WIB

Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB