Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. (FOTO : Dok. Istimewa/Tangkapan Layar VT Pikiran Rakyat)

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. (FOTO : Dok. Istimewa/Tangkapan Layar VT Pikiran Rakyat)

REPUBLIK, 11 Juli 2026 – Struktur penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan paradigma baru yang lebih ekstrem dan berani. Langkah ini dinilai mendesak demi memotong ego sektoral institusi, mencegah konflik kepentingan, serta menghentikan fenomena saling sandera antar-aparat penegak hukum yang kerap menghambat penuntasan kasus-kasus besar di tanah air.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., menyoroti bahwa tumpang tindih kewenangan antara tiga institusi penyidik saat ini—yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK—menjadi akar dari tidak efektifnya penegakan hukum pidana korupsi. Menurutnya, situasi ini kerap menimbulkan friksi dan hambatan psikologis maupun struktural ketika satu lembaga mulai memeriksa oknum dari lembaga penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu KPK dibentuk karena penyidikan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan dinilai kurang sukses. Namun sekarang, yang muncul justru potensi konflik baru. Jika ada oknum kepolisian diselidiki KPK, muncul hambatan. Sebaliknya, ketika polisi menyelidiki pihak kejaksaan, terjadi gesekan. Kita butuh konsep baru agar urusan penanganan kejahatan serius seperti korupsi ini tidak dibuat main-main,” ujar Oegroseno dalam pernyataan resminya.

Tiga Poin Utama Reformasi Penegakan Hukum Korupsi

Sebagai bentuk jalan keluar dari kebuntuan regulasi dan birokrasi, Oegroseno menawarkan gagasan konkret yang meliputi:

  • Evaluasi Peran Tiga Penyidik: Mempertanyakan efektivitas pembagian tugas penyidikan korupsi di tiga instansi (Polri, Kejaksaan, KPK) yang sering kali berujung pada benturan kepentingan sektoral.
  • Penunjukan Penyidik Tunggal: Mengusulkan agar pemerintah dan legislatif mengambil keputusan politik hukum yang tegas dengan memusatkan fungsi penyidikan korupsi hanya pada satu lembaga saja (misalnya Kejaksaan saja atau KPK saja).
  • Opsi Otoritas Baru yang Independen: Jika peleburan ke lembaga yang ada sulit dilakukan karena resistensi birokrasi, pemerintah disarankan membentuk satu lembaga penyidik baru yang mandiri dan terbebas dari jerat pengaruh institusi lain.

Langkah peleburan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus masing-masing institusi ke tugas pokoknya secara maksimal. Selain itu, sistem penyidik tunggal atau integratif akan mempermudah koordinasi, transparansi, serta pengawasan publik terhadap penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Oegroseno berharap momentum dari berbagai dinamika hukum belakangan ini dapat melahirkan kebijakan baru yang berpihak penuh pada integritas pemberantasan korupsi, bukan pada ego kelembagaan.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Ketika Kekuasaan Membentuk Kepribadian
Indonesia Harus Belajar dari Iran: Membangun Kekuatan, Bukan Sekadar Membeli Kegagahan
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Berita ini 71 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Minggu, 20 September 2026 - 00:56 WIB

Ketika Kekuasaan Membentuk Kepribadian

Sabtu, 19 September 2026 - 17:57 WIB

Indonesia Harus Belajar dari Iran: Membangun Kekuatan, Bukan Sekadar Membeli Kegagahan

Berita Terbaru