Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat diklaim sebagai upaya efisiensi dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
Namun di sisi lain, publik tentu berhak mengawasi: siapa yang paling diuntungkan, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat desa?. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat diklaim sebagai upaya efisiensi dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Namun di sisi lain, publik tentu berhak mengawasi: siapa yang paling diuntungkan, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat desa?. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

Ketika dalih efisiensi anggaran bertemu dengan kepentingan politik, publik berhak bertanya: ini soal desa atau soal kekuasaan?

Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa kembali masuk ke ruang publik.

Pada Rabu, 9 September 2026, puluhan ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027–2029 menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada periode tersebut dapat diperpanjang.

Menyampaikan aspirasi tentu merupakan hak demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi ada hal lain yang juga menjadi hak publik: mempertanyakan alasan, timing, serta dampak politik dari sebuah kebijakan.

Dan di sinilah persoalannya mulai menarik.

Wacana tersebut muncul ketika Indonesia perlahan memasuki fase menuju Pemilu 2029. Ribuan kepala desa yang tersebar di seluruh Indonesia bukan sekadar pejabat administratif. Mereka berada sangat dekat dengan masyarakat—mengenal tokoh lokal, kelompok masyarakat, jaringan sosial, hingga dinamika politik di tingkat akar rumput.

Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Mengapa perpanjangan masa jabatan kembali didorong sekarang?

DALIH EFISIENSI ATAU KENYAMANAN KEKUASAAN?

Argumen mengenai efisiensi anggaran tidak bisa langsung ditolak.

Pilkades membutuhkan biaya. Ada anggaran penyelenggaraan, administrasi, pengamanan, logistik, serta berbagai kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah daerah.

Menunda atau mengatur kembali pelaksanaan Pilkades memang berpotensi menghasilkan efisiensi.

Tetapi efisiensi tidak boleh menjadi kata sakti yang otomatis membenarkan perpanjangan kekuasaan.

Kalau persoalannya benar-benar anggaran, publik layak melihat perhitungannya secara terbuka.

Berapa biaya Pilkades yang dapat dihemat?

Berapa biaya pemerintahan yang muncul akibat perpanjangan?

Berapa desa yang terdampak?

Dan apakah ada alternatif lain yang lebih efisien tanpa harus memperpanjang masa jabatan kepala desa yang sedang berkuasa?

Pertanyaan itu penting.

Sebab kebijakan publik seharusnya berdiri di atas data, bukan hanya narasi.

UU SUDAH MENENTUKAN: 8 TAHUN

Ada persoalan hukum yang juga tidak boleh dilewati.

Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Aturan tersebut masih relatif baru.

Karena itu, ketika kembali muncul gagasan memperpanjang masa jabatan, publik wajar meminta penjelasan:

Apa persoalan mendasar yang membuat aturan yang baru diubah tersebut kembali perlu diubah?

Jangan sampai undang-undang diperlakukan seperti papan tulis yang bisa dihapus dan ditulis ulang setiap kali kebutuhan kekuasaan berubah.

Hukum membutuhkan kepastian.

Demokrasi membutuhkan regenerasi.

Dan kekuasaan membutuhkan batas.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?
Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!
NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat
Menakar Efektivitas Sidak Pasar: Antara Rutinitas Seremonial dan Realitas Harga Lapangan!
3 Tahun Terakhir Tanpa Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Perairan Tanjab Barat Steril atau Longgar?
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Berita ini 6 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:50 WIB

Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:35 WIB

NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Berita Terbaru