Ketika dalih efisiensi anggaran bertemu dengan kepentingan politik, publik berhak bertanya: ini soal desa atau soal kekuasaan?
Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa kembali masuk ke ruang publik.
Pada Rabu, 9 September 2026, puluhan ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027–2029 menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada periode tersebut dapat diperpanjang.
Menyampaikan aspirasi tentu merupakan hak demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi ada hal lain yang juga menjadi hak publik: mempertanyakan alasan, timing, serta dampak politik dari sebuah kebijakan.
Dan di sinilah persoalannya mulai menarik.
Wacana tersebut muncul ketika Indonesia perlahan memasuki fase menuju Pemilu 2029. Ribuan kepala desa yang tersebar di seluruh Indonesia bukan sekadar pejabat administratif. Mereka berada sangat dekat dengan masyarakat—mengenal tokoh lokal, kelompok masyarakat, jaringan sosial, hingga dinamika politik di tingkat akar rumput.
Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Mengapa perpanjangan masa jabatan kembali didorong sekarang?
DALIH EFISIENSI ATAU KENYAMANAN KEKUASAAN?
Argumen mengenai efisiensi anggaran tidak bisa langsung ditolak.
Pilkades membutuhkan biaya. Ada anggaran penyelenggaraan, administrasi, pengamanan, logistik, serta berbagai kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah daerah.
Menunda atau mengatur kembali pelaksanaan Pilkades memang berpotensi menghasilkan efisiensi.
Tetapi efisiensi tidak boleh menjadi kata sakti yang otomatis membenarkan perpanjangan kekuasaan.
Kalau persoalannya benar-benar anggaran, publik layak melihat perhitungannya secara terbuka.
Berapa biaya Pilkades yang dapat dihemat?
Berapa biaya pemerintahan yang muncul akibat perpanjangan?
Berapa desa yang terdampak?
Dan apakah ada alternatif lain yang lebih efisien tanpa harus memperpanjang masa jabatan kepala desa yang sedang berkuasa?
Pertanyaan itu penting.
Sebab kebijakan publik seharusnya berdiri di atas data, bukan hanya narasi.
UU SUDAH MENENTUKAN: 8 TAHUN
Ada persoalan hukum yang juga tidak boleh dilewati.
Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Aturan tersebut masih relatif baru.
Karena itu, ketika kembali muncul gagasan memperpanjang masa jabatan, publik wajar meminta penjelasan:
Apa persoalan mendasar yang membuat aturan yang baru diubah tersebut kembali perlu diubah?
Jangan sampai undang-undang diperlakukan seperti papan tulis yang bisa dihapus dan ditulis ulang setiap kali kebutuhan kekuasaan berubah.
Hukum membutuhkan kepastian.
Demokrasi membutuhkan regenerasi.
Dan kekuasaan membutuhkan batas.
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya













Komentar