Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat diklaim sebagai upaya efisiensi dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
Namun di sisi lain, publik tentu berhak mengawasi: siapa yang paling diuntungkan, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat desa?. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat diklaim sebagai upaya efisiensi dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Namun di sisi lain, publik tentu berhak mengawasi: siapa yang paling diuntungkan, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat desa?. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

DESA DAN POLITIK: JARAKNYA MEMANG TIPIS

Kepala desa mempunyai posisi yang sangat strategis di masyarakat.

Mereka berada di tengah warga. Mereka mengenal struktur sosial, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, kelompok perempuan, tokoh agama, serta berbagai jaringan lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks Pemilu 2029, posisi tersebut tentu mempunyai nilai politik.

Karena itu, ketika kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027–2029 meminta perpanjangan, sangat wajar apabila publik melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif politik.

Apakah ini murni kebutuhan pemerintahan desa?

Atau ada kepentingan politik yang berpotensi ikut masuk?

Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa gerakan tersebut merupakan operasi politik guna memenangkan pihak tertentu pada 2029.

Tetapi belum terbuktinya sebuah dugaan bukan berarti publik kehilangan hak untuk bertanya.

Justru karena isu ini menyangkut ribuan kepala desa dan struktur akar rumput, transparansi menjadi semakin penting.

MBG DAN KOPERASI DESA BUKAN ALASAN MEMELIHARA JABATAN

Alasan lain yang perlu dicermati adalah keberlanjutan program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Program-program tersebut memang membutuhkan dukungan pemerintah desa.

Namun ada satu prinsip yang seharusnya jelas:

Program negara harus berjalan karena sistem negara bekerja, bukan karena seorang kepala desa harus terus duduk di kursinya.

Jika kepala desa berganti, program pemerintah seharusnya tetap berjalan.

Jika MBG membutuhkan kesinambungan, perkuat sistemnya.

Jika Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan keberlanjutan, bangun kelembagaan dan pengawasan yang kuat.

Jangan menjadikan keberlanjutan program sebagai alasan untuk mempertahankan jabatan seseorang tanpa batas yang jelas.

YANG PERLU DIWASPADAI: NORMALISASI PERPANJANGAN

Persoalan terbesar mungkin bukan sekadar satu kali perpanjangan.

Yang lebih perlu diperhatikan adalah ketika muncul anggapan bahwa setiap kali ada alasan efisiensi, stabilitas, atau keberlanjutan program, masa jabatan dapat diperpanjang.

Hari ini kepala desa.

Besok bisa saja pejabat lainnya.

Jika pola tersebut menjadi kebiasaan, batas antara kebutuhan pemerintahan dan kepentingan mempertahankan kekuasaan akan semakin sulit dibedakan.

Demokrasi membutuhkan regenerasi.

Bukan karena pejabat lama pasti buruk.

Tetapi karena kekuasaan yang terlalu lama berada pada orang yang sama membutuhkan mekanisme pengawasan yang semakin kuat.

KALAU MEMANG BERSIH DARI POLITIK, BUKTIKAN

DPR dan pemerintah tidak perlu menghindari pertanyaan publik.

Justru sebaliknya: buka datanya.

Buka kajiannya.

Buka perhitungan anggarannya.

Jelaskan dasar hukumnya.

Jelaskan siapa yang memperoleh manfaat.

Dan jelaskan bagaimana potensi konflik kepentingan akan dicegah, khususnya menjelang Pemilu 2029.

Yang paling penting, harus ada mekanisme yang dapat memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi instrumen politik untuk mempertahankan jaringan kekuasaan tertentu.

Sebab kepala desa bukan milik partai politik.

Kepala desa bukan milik pemerintah pusat.

Kepala desa juga bukan milik kelompok kepentingan tertentu.

Kepala desa adalah mandat masyarakat desa.

PUBLIK TIDAK ANTI KEPALA DESA

Kritik terhadap perpanjangan masa jabatan bukan berarti anti-kepala desa.

Justru legitimasi kepala desa akan semakin kuat jika diperoleh melalui proses demokratis.

Kalau seorang kepala desa memang berkinerja baik dan masih dipercaya masyarakat, mengapa tidak membiarkan masyarakat memberikan penilaiannya melalui mekanisme demokrasi?

Kepercayaan yang lahir dari pemilihan tentu memiliki legitimasi yang berbeda dengan perpanjangan yang diputuskan dari atas.

Karena itu, jangan sampai alasan efisiensi anggaran justru digunakan untuk menghindari proses regenerasi kepemimpinan.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?
Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!
NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat
Menakar Efektivitas Sidak Pasar: Antara Rutinitas Seremonial dan Realitas Harga Lapangan!
3 Tahun Terakhir Tanpa Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Perairan Tanjab Barat Steril atau Longgar?
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Berita ini 9 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:50 WIB

Kades, Perpanjangan Jabatan, dan Bayang-Bayang Kepentingan 2029!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:35 WIB

NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Berita Terbaru