Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sedang berbicara sebagai pembicara dalam sebuah forum akademik formal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). (FOTO : Dok. Istimewa/hukumonline.com)

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sedang berbicara sebagai pembicara dalam sebuah forum akademik formal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). (FOTO : Dok. Istimewa/hukumonline.com)

YOGYAKARTA – Sistem demokrasi di Indonesia tengah berada dalam ancaman serius akibat menguatnya gejala otoritarianisme yang membajak institusi hukum demi melanggengkan kekuasaan. Kekhawatiran mendalam ini dibongkar secara gamblang oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam Kuliah Umum bertajuk “Kronik Otoritarianisme di Indonesia” yang digelar secara hybrid pada Sabtu (22/8).

Pakar hukum yang akrab disapa Uceng ini menyoroti watak kekuasaan di Indonesia saat ini yang cenderung opresif dan manipulatif. Ia menggunakan tiga teori utama untuk menelanjangi kemunduran demokrasi yang sedang terjadi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Delegative Democracy: Demokrasi ‘Beli Putus’

Uceng mengkritik keras cara pandang penguasa yang merasa mendapat cek kosong dari rakyat setelah memenangkan pemilu.

“Delegative democracy itu seakan-akan demokrasi di Indonesia beli putus. Kita memilih presiden, maka presiden seakan-akan bisa melakukan apapun yang dia mau lakukan,” tegas Uceng.

2. Constitutional Hardball: Hukum Jadi Alat Oligarki

Gejala kedua adalah constitutional hardball, yaitu penggunaan kewenangan konstitusional secara agresif dan brutal untuk merusak keseimbangan sistem. Uceng secara spesifik membongkar borok Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan kontroversial inilah yang memuluskan jalan putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menuju kursi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

3. Competitive Authoritarianism: Kompetisi Pengaturan Skor

Situasi ini diperparah oleh kompetisi politik semu. Pemilu tetap ada, namun aturan main dan kandidatnya telah disetel sedemikian rupa oleh kekuatan oligarki untuk mematikan lawan politik.

“Otoritarianisme tidak menghendaki adanya kompetisi,” ujarnya secara lugas.

Dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rentetan gejala tersebut, menurut Uceng, telah menggeser fondasi negara dari rule of law (supremasi hukum demi keadilan) menjadi rule by law (hukum sebagai senjata penguasa). Dalam kondisi rule by law, hukum tidak lagi menciptakan kesetaraan, melainkan sekadar menjadi alat stempel bagi penguasa untuk melegalkan segala syahwat politik dan kebijakannya.

Seruan Perlawanan: Kampus Jangan Jadi Pelayan Penguasa!

Menghadapi situasi darurat ini, Uceng menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara. Oposisi dan masyarakat sipil harus tetap bergerak aktif mengontrol jalannya kekuasaan.

Secara khusus, ia membakar semangat dunia akademik agar tidak pelit suara dan tidak menggadaikan idealisme.

“Kampus perlu kembali menjadi ruang perlawanan yang berani mengkritik pemerintah, bukan sekadar menjadi tempat yang menyediakan berbagai kebutuhan penguasa,” pungkas Uceng menutup kuliahnya dengan tegas.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: DIambil dari Hukumonline.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!
NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat
Menakar Efektivitas Sidak Pasar: Antara Rutinitas Seremonial dan Realitas Harga Lapangan!
3 Tahun Terakhir Tanpa Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Perairan Tanjab Barat Steril atau Longgar?
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Perbandingan Kunjungan Luar Negeri SBY, JOKOWI dan PRABOWO
Berita ini 3 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Darurat Begal dan Geng Motor: IPB Jambi Desak Tindakan Tegas, Bukan Lagi Kenakalan Remaja Biasa!

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:35 WIB

NU Tunisia dan Maqshaduna Hadirkan Webinar Internasional: Maqashid Syariah sebagai Jalan Tengah Islam dalam Menjawab Krisis Peradaban Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:13 WIB

Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat

Berita Terbaru