Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

STOP TERNAK BIROKRASI!
Satu urusan, banyak tuan. Itulah potret birokrasi kita saat ini. (FOTO : Dok. Istimewa/Lintastungkal)

STOP TERNAK BIROKRASI! Satu urusan, banyak tuan. Itulah potret birokrasi kita saat ini. (FOTO : Dok. Istimewa/Lintastungkal)

REPUBLIK – Belakangan ini, publik dipertontonkan dengan tren pembentukan berbagai lembaga dan badan baru yang memiliki irisan fungsi sangat dekat dengan instansi yang sudah ada. Sebut saja pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah eksistensi Kemensos, kemunculan KDMP di hadapan struktur KUD, hingga kehadiran Agrinas di sektor koperasi.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah kita sedang bergerak menuju efisiensi, atau justru terjebak dalam jebakan hiper-institusionalisasi?

Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah fenomena lembaga yang “beranak-pinak”, di mana entitas baru lahir bahkan dari rahim lembaga yang secara fungsional tidak “sedarah”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebuah badan dibentuk di bawah naungan institusi yang domain utamanya berbeda, hal ini justru memperparah tumpang tindih pelaksanaan di lapangan. Alih-alih menciptakan sinergi, proses ini sering kali melahirkan kebingungan instruksi bagi para pelaksana di tingkat bawah yang harus melayani banyak “tuan” dengan visi yang berbeda-beda.

Contoh, Agrinas yang merupakan perusahaan di bawah Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) milik Kementerian Pertahanan, namun masuk ke ranah ketahanan pangan dan koperasi. Ini menjadi melahirkan ragam opini publik tidak bisa dipatahkan.

Hiper-Institusionalisasi: Efisiensi atau Sekadar Menumpuk Birokrasi?

Dari aspek anggaran, pembentukan lembaga baru adalah keputusan yang mahal. Pendirian entitas baru menuntut alokasi APBN yang tidak sedikit—mulai dari biaya operasional, pengadaan fasilitas, hingga belanja pegawai. Di tengah semangat efisiensi fiskal, duplikasi fungsi ini merupakan pemborosan ruang fiskal yang nyata. Dana yang seharusnya bisa disalurkan langsung sebagai bantuan gizi atau modal usaha, justru habis terserap untuk menghidupi rantai birokrasi yang baru.

Secara aspek hukum, kondisi ini menciptakan ketidakpastian regulasi. Munculnya banyak aturan turunan dari lembaga-lembaga berbeda untuk objek yang sama memicu ego sektoral dan kekaburan wewenang. Secara hukum tata negara, hal ini melemahkan akuntabilitas; jika terjadi kegagalan program, lembaga-lembaga tersebut cenderung akan saling lempar tanggung jawab karena batasan wewenang yang abu-abu dan dipaksakan.

Pada akhirnya, birokrasi yang terlalu “gemuk” justru akan menghambat eksekusi di lapangan. Rakyat tidak butuh papan nama kantor baru; rakyat membutuhkan pelayanan publik yang efektif dan transparan. Pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali urgensi lembaga-lembaga ini. Penguatan struktur yang sudah ada jauh lebih strategis dan konstitusional dibandingkan terus menciptakan duplikasi institusi yang hanya menambah beban negara tanpa jaminan hasil yang nyata.

Kenapa ini bahaya?
  • Boros APBN: Triliunan rupiah habis buat operasional & gaji pejabat baru, bukan langsung ke rakyat.
  • Kekacauan Hukum: Aturan saling tabrak, wewenang abu-abu, dan kalau gagal program, ujung-ujungnya saling lempar tanggung jawab.

Grafis Penting:

  • Karakter Utama: “Birokrasi Obesitas” (Lembaga Baru Solusi Setiap Masalah!).
  • Sarang Masalah: “Masalah di Lapangan” (Kemiskinan, Gizi Buruk, UMKM Sulit Berkembang, Ketahanan Pangan).
  • Proses: “Duplikasi Lembaga”.
  • Lembaga Baru (Anak-anak): Badan Gizi Nasional (BGN), KDMP, Agrinas.
  • Lembaga Lama (Gedung): Kemensos, KUD, Kemenkop UKM.
  • Indikator Masalah: “Tumpang Tindih!” & “Rakyat Tidak Merasakan Manfaat”.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!
Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat
Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Pinang Betara Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Bupati Anwar Sadat: Siap Kuasai Pasar Ekspor Global
Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT
Berita ini 73 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:13 WIB

Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Berita Terbaru