JAMBI — Aliansi Masyarakat Peduli Batubara dan Sungai Batanghari Jambi (AMP Bara Bahari Jambi) mendesak audit nasional lintas kementerian dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas sengkarut angkutan batubara di Sungai Batanghari.
Langkah ini diambil setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku dinilai mengabaikan surat permohonan audiensi terkait puluhan temuan pelanggaran hukum, keselamatan pelayaran, hingga indikasi kebocoran pendapatan negara.
Ketua AMP Bara Bahari Jambi, Jhon Herman, menyayangkan sikap pasif otoritas pelabuhan. Menurutnya, sebagai lembaga kontrol sosial yang sah berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, pengabaian laporan ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan negara atas jalur logistik vital di Sumatera tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
13 Temuan Pelanggaran Berat di Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan AMP Bara Bahari Jambi pada 1, 2, 9, dan 10 Mei 2026 yang tertuang dalam surat nomor 018/AMP-BB/V/2026, berikut rincian pelanggaran di sepanjang Sungai Batanghari:
- Ilegalitas Dokumen: Kapal beroperasi tanpa dokumen resmi standar nasional maupun International Maritime Organization (IMO).
- Tanpa Izin Berlayar: Kapal hilir mudik tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Masa Berlaku Habis: Sertifikat kelaikan kapal dan tongkang telah kedaluwarsa.
- Krisis Kompetensi Awak: Sertifikasi kru tidak memadai, belum uji kompetensi, dan tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL).
- Manajemen Nihil: Tidak tersedianya log book deck maupun mesin.
- Minim Peralatan: Tongkang berlayar tanpa perlengkapan jangkar.
- Alat Keselamatan Rusak: Mayoritas alat keselamatan pelayaran tidak layak pakai atau kedaluwarsa.
- Overload Muatan: Indikasi kuat kelebihan muatan batubara pada tongkang.
- Kurang Personel: Jumlah awak kapal tidak memenuhi safe manning certificate.
- Tanpa Proteksi: Muatan batubara tidak diasuransikan.
- Pengawasan Lemah: Minimnya monitoring lalu lintas sungai oleh otoritas terkait.
- Ancaman Infrastruktur: Aktivitas pelayaran membahayakan jembatan publik.
- Merusak Ekonomi Warga: Operasional kapal merusak aset masyarakat seperti keramba ikan.
Indikasi Pungli dan Kebocoran Pendapatan Negara
Selain isu keselamatan, AMP Bara Bahari Jambi menyoroti tidak transparannya kontribusi ekonomi sektor ini. Muncul indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) di luar regulasi resmi yang dibiarkan tanpa penindakan dari DPRD Provinsi Jambi maupun lembaga pengawas politik daerah.
“Aktivitas tongkang batubara sangat masif setiap hari, tetapi kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Jambi tidak signifikan. Aliran dana besar ini harus dibuka transparan kepada publik,” ujar salah satu aktivis lingkungan Jambi.
Desakan Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Mengingat kompleksitas masalah yang berdampak pada multidimensi, persoalan ini didesak untuk segera ditangani secara terpadu oleh:
- Sektor Pelayaran & Daerah: Kemenhub, Kemendagri, Bakamla RI, Polairud, TNI AL.
- Sektor Keuangan & Audit: Kemenkeu (Ditjen Pajak & Ditjen Bea Cukai), BPK RI, PPATK.
- Sektor Penegakan Hukum & Komoditas: KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup.
8 Tuntutan Audit Nasional
Untuk mencegah krisis sosial dan kerusakan lingkungan permanen, AMP Bara Bahari Jambi menuntut 8 langkah nyata dari pemerintah pusat:
- Audit legalitas seluruh kapal dan tongkang yang beroperasi.
- Audit keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
- Audit kontribusi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Audit potensi PAD untuk Provinsi Jambi agar transparan.
- Audit dugaan pungutan ilegal di sepanjang jalur sungai.
- Evaluasi total sistem pengawasan lalu lintas sungai Batanghari.
- Penertiban tegas berupa sanksi dan penyitaan kapal yang melanggar aturan.
-
Pembentukan satgas pengawasan terpadu lintas kementerian dan aparat penegak hukum.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar