BRAM ITAM – Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022. Langkah tegas ini diambil merespons keluhan warga terkait polusi asap yang mengganggu pemukiman sekitar.
Rendriawan menyatakan bahwa pihak kecamatan bersama instansi terkait telah turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengrajin arang.
“Berdasarkan SE Bupati, pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Tidak ada aktivitas pembakaran di luar jam tersebut,” ujar Rendriawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatasan jam operasional ini bertujuan menekan dampak pencemaran udara demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Bram Itam memastikan tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran dan siap memperketat pengawasan.
“Kami ingin roda ekonomi pelaku usaha tetap berjalan, namun kesehatan warga adalah prioritas. Kami berharap seluruh pengrajin kooperatif dan mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Ke depan, pihak kecamatan bersama tim gabungan akan terus melakukan pembinaan sekaligus pemantauan berkala di lokasi usaha guna memastikan regulasi tersebut diterapkan secara konsisten.
Camat berharap seluruh pengrajin dapat menjalankan usahanya secara tertib tanpa mengabaikan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.**
Penulis : Heri
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com


















Komentar