Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digiring petugas menuju ruang tahanan. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini menandai babak baru pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/kompas.com)

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digiring petugas menuju ruang tahanan. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini menandai babak baru pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/kompas.com)

JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah VAP (Varial Adhi Putra), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo. Selain VAP, penyidik juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yaitu Bukri (Mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan) dan David (Pihak swasta yang berperan sebagai broker/perantara proyek).

“Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejati adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David yang berkasnya sudah lengkap,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki, Kamis (22/7/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa, pengaturan pemenang kontrak, serta pemotongan anggaran dalam penyaluran DAK Fisik SMK tahun 2022 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, ketiga tersangka langsung dihadapkan ke penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Gedung Kejaksaan, ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan. Untuk kepentingan penuntutan dan mengantisipasi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim JPU Kejati Jambi kini tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.

Dengan penahanan ketiga orang ini, total tersangka yang terjerat dalam skandal korupsi kakap Disdik Jambi tersebut kini bertambah menjadi 7 orang, di mana 4 tersangka lainnya sudah lebih dulu masuk ke meja hijau. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total
Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti
Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Berbobot Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan Al Haris ke Islamic Center
29 ASN Terbaik Berebut 5 Kursi Strategis Pemprov Jambi, Uji Kompetensi Digelar di Riau
Berita ini 1 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:57 WIB

Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:08 WIB

Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti

Berita Terbaru