KUALA TUNGKAL – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Tungkal memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas angkutan laut, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal.
Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap keselamatan transportasi laut setelah sejumlah kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk insiden di perairan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta musibah yang menimpa KM Virgo.
Pengawasan diperketat untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan laik laut sebelum mendapatkan izin berlayar, Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawas Naik Turun Penumpang KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Dedy Kurniawan, mengatakan tim Marine Inspector bersama instansi terkait kini memperketat pemeriksaan terhadap kapal, termasuk memastikan kapasitas angkut dan kelengkapan alat keselamatan.
“Seluruh kapal diberlakukan standar pemeriksaan yang sama. Kami tidak ingin ada kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun awak kapal. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan, setiap kapal wajib mematuhi kapasitas angkut sesuai sertifikasi yang dimiliki. Salah satunya KMP Sembilang yang memiliki kapasitas maksimal 180 penumpang dengan daya angkut sekitar 21 unit kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun truk.
Selain itu, pengangkutan kendaraan juga harus disesuaikan dengan spesifikasi kapal serta ketentuan operasional yang berlaku, termasuk ketentuan golongan kendaraan yang diperbolehkan.
Dedy menegaskan, KSOP tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pelayaran, termasuk kelebihan kapasitas penumpang maupun ketidaklengkapan peralatan keselamatan.
“Setiap kapal wajib dalam kondisi laik laut. Jumlah life jacket harus tersedia bahkan melebihi kapasitas penumpang. Keselamatan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi setiap nyawa yang berada di atas kapal,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tak Masuk Area Sandar
Selain memperketat pemeriksaan kapal, KSOP Kuala Tungkal juga mengimbau masyarakat dan para pengantar penumpang agar tidak memasuki kawasan sandar kapal selama proses bongkar muat maupun aktivitas pelayaran berlangsung.
Menurut Dedy, area sandaran kapal merupakan zona terbatas yang hanya boleh dimasuki petugas berwenang. Para pengantar penumpang diminta cukup mengantar hingga ruang tunggu yang telah disediakan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan di pelabuhan. Jangan memasuki kawasan sandaran kapal ketika kapal sedang beroperasi. Area tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan.
KSOP Kelas IV Kuala Tungkal berharap operator kapal, pengguna jasa penyeberangan, maupun masyarakat dapat bersama-sama membangun budaya keselamatan pelayaran dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin ketat serta kedisiplinan seluruh pihak, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal diharapkan tetap berlangsung aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Penulis : ARD/ABS
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar