KUALA TUNGKAL — Pertamina Patra Niaga mengambil langkah agresif untuk memberantas mafia dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan negara dalam mengamankan hak energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hingga 3 September 2026, Pertamina secara total telah menjatuhkan sanksi terhadap 161 SPBU nakal di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam menyalurkan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 17 SPBU berada di Provinsi Jambi.
Provinsi Lampung mencatat angka pelanggaran tertinggi dengan 69 SPBU yang disanksi. Diikuti oleh Sumatera Selatan sebanyak 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU, dan Bengkulu 10 SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus berjalan tanpa celah di seluruh rantai distribusi.
“Setiap indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian prosedur di lapangan langsung kami tindak lanjuti tanpa kompromi. Sanksi tegas ini diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi fungsi pembinaan keras agar lembaga penyalur tidak bermain-main dengan hak masyarakat,” ujar Rusminto dengan nada tegas.
Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelewengan, Pertamina kini memanfaatkan instrumen digital canggih serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh pasokan subsidi tepat sasaran.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga













Komentar