Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Provinsi Jambi, DR. Sudirman, SH. MH. (FOTO : Dok. Istimewa/Net)

Sekda Provinsi Jambi, DR. Sudirman, SH. MH. (FOTO : Dok. Istimewa/Net)

JAMBI – Anggaran bantuan senilai Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi hingga kini belum bisa digunakan. Di tengah keluhan masyarakat terkait kabut asap, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa dana tersebut masih tertahan karena wajib melewati prosedur administrasi keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi anggaran ini disebabkan oleh mekanisme regulasi yang tidak boleh dilewati secara instan. Dana tersebut harus disinkronisasikan terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana bantuan pusat itu tidak bisa serta-merta langsung dibelanjakan ke lapangan. Ada tahapan administrasi keuangan negara yang wajib kita taati, di mana anggaran ini harus masuk dulu ke dalam mekanisme APBD Perubahan agar pelaksanaannya legal dan akuntabel,” ujar Sudirman kepada awak media.

Berdasarkan keterangan Pemprov Jambi, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan dana bantuan karhutla tersebut belum tersalurkan ke lapangan:

  1. Mekanisme APBD Perubahan: Sesuai regulasi keuangan, dana dari pemerintah pusat ini harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam struktur APBD Perubahan Provinsi Jambi melalui mekanisme pergeseran anggaran.
  2. Menunggu Persetujuan DPRD: Penggunaan alokasi dana ini wajib dibawa ke meja legislatif untuk dibahas dan disetujui bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi guna memastikan legalitasnya.
  3. Penyusunan Program Kerja OPD: Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—seperti BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan—saat ini masih menyusun proposal kegiatan.

Pihak pemprov menegaskan pentingnya kecermatan dalam memetakan kebutuhan dana tersebut agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita tidak ingin terburu-buru yang akhirnya menyalahi aturan. Saat ini, OPD terkait seperti BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan sedang menyusun proposal kegiatannya. Kami harus mengkaji secara ketat agar setiap rupiah yang keluar benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” tambah Sudirman.

Jika proses pembahasan di DPRD rampung, dana Rp30 miliar tersebut direncanakan untuk memperkuat tiga sektor krusial, yaitu operasional pemadaman api di zona merah, pengadaan logistik kesehatan seperti masker dan obat-obatan ISPA oleh Dinas Kesehatan, serta program restorasi lahan gambut pasca-kebakaran.

Pemprov Jambi memastikan akan mempercepat proses koordinasi dengan pihak legislatif agar anggaran ini bisa segera dicairkan untuk menanggulangi dampak kabut asap yang kian meresahkan warga.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar
Puncak Karhutla di Depan Mata, Pemprov Jambi Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU
17 SPBU di Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi Terindikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi!
Ketuk Pintu Langit! Gubernur Jambi Bersama Danrem dan Forkopimda Gelar Sholat Istisqa Mohon Hujan
Langkah Cepat Antisipasi Kemarau, Danrem 042/Gapu Kumpulkan Stakeholder Jambi Guna Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla
Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!
Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total
Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!
Berita ini 31 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:30 WIB

BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Senin, 7 September 2026 - 19:29 WIB

Puncak Karhutla di Depan Mata, Pemprov Jambi Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

17 SPBU di Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi Terindikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi!

Rabu, 2 September 2026 - 10:43 WIB

Ketuk Pintu Langit! Gubernur Jambi Bersama Danrem dan Forkopimda Gelar Sholat Istisqa Mohon Hujan

Berita Terbaru