JAMBI – Anggaran bantuan senilai Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi hingga kini belum bisa digunakan. Di tengah keluhan masyarakat terkait kabut asap, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa dana tersebut masih tertahan karena wajib melewati prosedur administrasi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi anggaran ini disebabkan oleh mekanisme regulasi yang tidak boleh dilewati secara instan. Dana tersebut harus disinkronisasikan terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Pemprov Jambi, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan dana bantuan karhutla tersebut belum tersalurkan ke lapangan:
- Mekanisme APBD Perubahan: Sesuai regulasi keuangan, dana dari pemerintah pusat ini harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam struktur APBD Perubahan Provinsi Jambi melalui mekanisme pergeseran anggaran.
- Menunggu Persetujuan DPRD: Penggunaan alokasi dana ini wajib dibawa ke meja legislatif untuk dibahas dan disetujui bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi guna memastikan legalitasnya.
- Penyusunan Program Kerja OPD: Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—seperti BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan—saat ini masih menyusun proposal kegiatan.
Pihak pemprov menegaskan pentingnya kecermatan dalam memetakan kebutuhan dana tersebut agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Jika proses pembahasan di DPRD rampung, dana Rp30 miliar tersebut direncanakan untuk memperkuat tiga sektor krusial, yaitu operasional pemadaman api di zona merah, pengadaan logistik kesehatan seperti masker dan obat-obatan ISPA oleh Dinas Kesehatan, serta program restorasi lahan gambut pasca-kebakaran.
Pemprov Jambi memastikan akan mempercepat proses koordinasi dengan pihak legislatif agar anggaran ini bisa segera dicairkan untuk menanggulangi dampak kabut asap yang kian meresahkan warga.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar