Kemnaker dan Polri Tegaskan Keberhasilan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, Pekerja Terima Rp12,7 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor (tengah, memegang mikrofon) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

Wamenaker Afriansyah Noor (tengah, memegang mikrofon) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri secara tegas menyatakan berhasil menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Lewat mediasi yang berjalan intensif, kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan final.

Pengumuman keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat sinergi kuat Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja berhasil mencapai kesepakatan mutlak dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah secara tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berakar dari tindakan PHK sepihak oleh perusahaan pada Maret 2026. Serikat pekerja yang menilai proses tersebut tidak adil kemudian melayangkan aduan resmi ke Kemnaker.

Melalui hasil mediasi yang difasilitasi penuh oleh pemerintah dan kepolisian, poin-poin kesepakatan yang mengikat menetapkan:

  • Status PHK: PHK terhadap 134 pekerja dinyatakan tetap berlaku secara hukum.
  • Hak Pekerja: PT Amos Indah Indonesia wajib membayar total pesangon sebesar Rp12,7 miliar.
  • Distribusi: Besaran nominal pesangon disesuaikan secara adil berdasarkan masa kerja masing-masing individu.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjamin kesejahteraan pekerja domestik. Ia juga mengapresiasi langkah konkret Wamenaker yang turun langsung ke lapangan guna memastikan pemenuhan hak para pekerja berjalan tanpa hambatan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda Harus Siap Beradaptasi dengan Perubahan Dunia Kerja
7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK
HUT ke-81 TNI, Kodim 0419/Tanjab Rangkul Media dan Warakawuri: Sinergi untuk Masyarakat Terus Diperkuat
KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi
Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Dinas Perikanan Tanjab Barat Gembleng Nelayan, Kuasai Teknik Perbaikan Kapal Fiber
Berita ini 46 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:42 WIB

Generasi Muda Harus Siap Beradaptasi dengan Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 26 September 2026 - 07:12 WIB

7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK

Kamis, 24 September 2026 - 23:06 WIB

KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker

Rabu, 23 September 2026 - 21:07 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Berita Terbaru

Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra (73), seniman besar tanah air dan tokoh PDI Perjuangan yang tutup usia pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. (FOTO : Dok. radarjakarta.id)

Nasional

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:04 WIB