JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri secara tegas menyatakan berhasil menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Lewat mediasi yang berjalan intensif, kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan final.
Pengumuman keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat sinergi kuat Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja berhasil mencapai kesepakatan mutlak dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah secara tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berakar dari tindakan PHK sepihak oleh perusahaan pada Maret 2026. Serikat pekerja yang menilai proses tersebut tidak adil kemudian melayangkan aduan resmi ke Kemnaker.
Melalui hasil mediasi yang difasilitasi penuh oleh pemerintah dan kepolisian, poin-poin kesepakatan yang mengikat menetapkan:
- Status PHK: PHK terhadap 134 pekerja dinyatakan tetap berlaku secara hukum.
- Hak Pekerja: PT Amos Indah Indonesia wajib membayar total pesangon sebesar Rp12,7 miliar.
- Distribusi: Besaran nominal pesangon disesuaikan secara adil berdasarkan masa kerja masing-masing individu.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjamin kesejahteraan pekerja domestik. Ia juga mengapresiasi langkah konkret Wamenaker yang turun langsung ke lapangan guna memastikan pemenuhan hak para pekerja berjalan tanpa hambatan.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker








Komentar