Kemnaker dan Polri Tegaskan Keberhasilan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, Pekerja Terima Rp12,7 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor (tengah, memegang mikrofon) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

Wamenaker Afriansyah Noor (tengah, memegang mikrofon) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri secara tegas menyatakan berhasil menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Lewat mediasi yang berjalan intensif, kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan final.

Pengumuman keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat sinergi kuat Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja berhasil mencapai kesepakatan mutlak dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah secara tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berakar dari tindakan PHK sepihak oleh perusahaan pada Maret 2026. Serikat pekerja yang menilai proses tersebut tidak adil kemudian melayangkan aduan resmi ke Kemnaker.

Melalui hasil mediasi yang difasilitasi penuh oleh pemerintah dan kepolisian, poin-poin kesepakatan yang mengikat menetapkan:

  • Status PHK: PHK terhadap 134 pekerja dinyatakan tetap berlaku secara hukum.
  • Hak Pekerja: PT Amos Indah Indonesia wajib membayar total pesangon sebesar Rp12,7 miliar.
  • Distribusi: Besaran nominal pesangon disesuaikan secara adil berdasarkan masa kerja masing-masing individu.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjamin kesejahteraan pekerja domestik. Ia juga mengapresiasi langkah konkret Wamenaker yang turun langsung ke lapangan guna memastikan pemenuhan hak para pekerja berjalan tanpa hambatan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas
Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Rumah Lapuk Bapak Mulyono Dirobohkan! TMMD 130 Siap Bangun Hunian Layak di Merbau
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Berita ini 51 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru