JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung memutuskan menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Keputusan penahanan diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penahanan ini secara resmi dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, serta didampingi tim penasihat hukum tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kronologi dan Detail Penahanan
- Waktu Tiba: Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan dinas Kejaksaan Agung.
- Pakaian Tersangka: Saat turun dari mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat.
- Atribut Tahanan: Publik menyoroti Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan khusus (rompi pink) maupun borgol pada tangannya. Pihak Jamwas mengklarifikasi hal tersebut terjadi karena proses administrasi yang sudah larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.
2. Alasan Penempatan di Rutan KPK
Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK didasari atas pertimbangan keamanan dan perlindungan fisik. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah membongkar berbagai kasus korupsi skala masif di Indonesia, penempatan ini dinilai paling aman untuk menjaga keselamatan tersangka. Selain itu, koordinasi ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penyidikan antarlembaga.
3. Duduk Perkara Kasus yang Menjerat
Penahanan malam ini dilakukan atas dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang mengamankan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi kakap, meliputi:
- Dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).
- Kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
- Dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
4. Respons Pihak Tersangka
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menyatakan keberatan karena merasa proses pembuktian dari penyidik belum sepenuhnya final dan menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyebut dirinya dikriminalisasi terkait perkara yang menjeratnya.
“Saya dikriminalisasi,” kata Febrie.
Kendati demikian, selaku mantan penegak hukum, ia menegaskan akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan ke depan.
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar