BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK demi alasan keamanan tersangka. (Foto: Dok. Istimewa Tangkapan Layar Live MetroTV)

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK demi alasan keamanan tersangka. (Foto: Dok. Istimewa Tangkapan Layar Live MetroTV)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung memutuskan menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Keputusan penahanan diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penahanan ini secara resmi dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, serta didampingi tim penasihat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kronologi dan Detail Penahanan

  • Waktu Tiba: Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan dinas Kejaksaan Agung.
  • Pakaian Tersangka: Saat turun dari mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat.
  • Atribut Tahanan: Publik menyoroti Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan khusus (rompi pink) maupun borgol pada tangannya. Pihak Jamwas mengklarifikasi hal tersebut terjadi karena proses administrasi yang sudah larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.

2. Alasan Penempatan di Rutan KPK

Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK didasari atas pertimbangan keamanan dan perlindungan fisik. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah membongkar berbagai kasus korupsi skala masif di Indonesia, penempatan ini dinilai paling aman untuk menjaga keselamatan tersangka. Selain itu, koordinasi ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penyidikan antarlembaga.

3. Duduk Perkara Kasus yang Menjerat

Penahanan malam ini dilakukan atas dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang mengamankan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi kakap, meliputi:

  1. Dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).
  2. Kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
  3. Dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

4. Respons Pihak Tersangka

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menyatakan keberatan karena merasa proses pembuktian dari penyidik belum sepenuhnya final dan menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyebut dirinya dikriminalisasi terkait perkara yang menjeratnya.

“Saya dikriminalisasi,” kata Febrie.

Kendati demikian, selaku mantan penegak hukum, ia menegaskan akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan ke depan.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi
Hotman Paris Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA
Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!
Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Berita ini 97 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:08 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:13 WIB

Hotman Paris Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:24 WIB

KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)

Kota Jambi

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:36 WIB