KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Momen saat para tersangka kasus suap jual-beli jabatan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) digiring oleh petugas di Gedung Merah Putih KPK. (FOTO : Dok. Istimewa/NET)

Momen saat para tersangka kasus suap jual-beli jabatan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) digiring oleh petugas di Gedung Merah Putih KPK. (FOTO : Dok. Istimewa/NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain (ZKN), sebagai tersangka dugaan suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Suap diberikan sebanyak dua kali dalam bentuk mobil mewah demi mengamankan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah membelikan mobil mewah dengan sistem kredit atas nama pihak swasta untuk menyamarkan asal-usul dana.

Berikut poin penting dalam perkara ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Suap Jabatan Kadis PUPR : Tersangka ZKN memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA pada lelang Jabatan 2021 agar diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR saat itu Suhardiman Amby (SA) masih sebagai Plt Bupati Kuansing.
  2. Suap Jabatan Sekda : Tersangka ZKN kembali memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dengan cicilan Rp46,5 juta/bulan pada lelang Jabatan Sekda

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka SA dan ZKNuntuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK juga menahan (ARD), Dirut PT Mitra Ideal Consultant, yang meminjamkan identitas korporasinya untuk mencicil mobil tersebut. Sebagai imbalan, ARD mendapat kompensasi belasan proyek pemda senilai miliaran rupiah.

Saat ini, kedua mobil mewah tersebut telah disita resmi oleh KPK dan dipajang sebagai barang bukti utama dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK

Awal Mula Suap Toyota Land Cruiser 300 GR-S

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda.

Dua kandidat itu adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat sebagai Plt Sekda, dan Zulkarnaen, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnaen yang disebut menyanggupi permintaan Suhardiman.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KPK menyebut, mobil Land Cruiser itu dibeli Zulkarnaen senilai Rp 2,05 miliar. Untuk pembelian tersebut, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

KPK berkomitmen mengusut tuntas praktik lancung jual-beli jabatan ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!
Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Berita ini 3 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:24 WIB

KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:39 WIB

BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Berita Terbaru