JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain (ZKN), sebagai tersangka dugaan suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Suap diberikan sebanyak dua kali dalam bentuk mobil mewah demi mengamankan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah membelikan mobil mewah dengan sistem kredit atas nama pihak swasta untuk menyamarkan asal-usul dana.
Berikut poin penting dalam perkara ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Suap Jabatan Kadis PUPR : Tersangka ZKN memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA pada lelang Jabatan 2021 agar diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR saat itu Suhardiman Amby (SA) masih sebagai Plt Bupati Kuansing.
- Suap Jabatan Sekda : Tersangka ZKN kembali memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dengan cicilan Rp46,5 juta/bulan pada lelang Jabatan Sekda
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka SA dan ZKNuntuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK juga menahan (ARD), Dirut PT Mitra Ideal Consultant, yang meminjamkan identitas korporasinya untuk mencicil mobil tersebut. Sebagai imbalan, ARD mendapat kompensasi belasan proyek pemda senilai miliaran rupiah.
Saat ini, kedua mobil mewah tersebut telah disita resmi oleh KPK dan dipajang sebagai barang bukti utama dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK
Awal Mula Suap Toyota Land Cruiser 300 GR-S
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda.
Dua kandidat itu adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat sebagai Plt Sekda, dan Zulkarnaen, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnaen yang disebut menyanggupi permintaan Suhardiman.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut, mobil Land Cruiser itu dibeli Zulkarnaen senilai Rp 2,05 miliar. Untuk pembelian tersebut, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
KPK berkomitmen mengusut tuntas praktik lancung jual-beli jabatan ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar