Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial. Pemkab Tanjung Jabung Barat melarang ASN melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan. (FOTO : Dok. Istimewa)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial. Pemkab Tanjung Jabung Barat melarang ASN melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan. (FOTO : Dok. Istimewa)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan etika ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. ASN hanya diperbolehkan melakukan siaran langsung apabila berkaitan dengan tugas kedinasan dan menggunakan akun resmi pemerintah.

Dalam imbauan yang disampaikan BKPSDMD Tanjab Barat, aktivitas live media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi serta tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap ASN diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, termasuk kompeten dan loyal dalam menjalankan tugas. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN.

Baca halaman 2

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Berita ini 59 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:39 WIB

BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!

Berita Terbaru