KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan etika ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. ASN hanya diperbolehkan melakukan siaran langsung apabila berkaitan dengan tugas kedinasan dan menggunakan akun resmi pemerintah.
Dalam imbauan yang disampaikan BKPSDMD Tanjab Barat, aktivitas live media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi serta tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap ASN diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, termasuk kompeten dan loyal dalam menjalankan tugas. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN.
Baca halaman 2
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar