JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberikan ruang untuk menduduki sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Juni 2026 agar dapat diakomodasi ke dalam agenda Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menueurt Pigai, usulan strategis ini didorong untuk masuk sebagai materi muatan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang saat ini sedang bergulir.
Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan untuk Sipil
Pigai merinci bahwa posisi yang dapat diisi oleh kalangan sipil adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I. Jabatan tersebut murni bersifat administratif dan pendukung, bukan posisi operasional lapangan.
Berikut adalah daftar 7 bidang jabatan utama yang diusulkan:
-
- Perencanaan
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Pengawasan Internal (Inspektorat)
- Transformasi Digital
- Pengelolaan Keuangan
- Personalia
- Tata Kelola Organisasi
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Tiga Alasan Utama Usulan
Menteri HAM menegaskan ada tiga landasan kuat mengapa reformasi struktural ini perlu diakomodasi dalam RUU Polri:
-
- Momentum Supremasi Sipil: Revisi UU Polri harus menjadi daya dorong untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
- Asas Keseimbangan (Resiprokal): Pigai menilai aturan ini harus berlaku dua arah demi keadilan organisasi. Jika personel Polri aktif selama ini diberikan hak legal untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, maka sebaliknya, warga sipil juga harus diberi ruang di tubuh Polri.
- Standar Global Negara Demokratis: Keterlibatan profesional sipil pada jabatan manajemen puncak kepolisian merupakan praktik yang sudah lazim dan berkembang di berbagai negara demokratis modern.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Kompas.com












Komentar