Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan aturan pembatasan belanja pegawai 30% dalam UU HKPD sebagai alasan untuk memecat pegawai. Mendagri menekankan pentingnya efisiensi anggaran non-prioritas dan peningkatan PAD sebagai solusi utama sebelum mengambil langkah ekstrem PHK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan aturan pembatasan belanja pegawai 30% dalam UU HKPD sebagai alasan untuk memecat pegawai. Mendagri menekankan pentingnya efisiensi anggaran non-prioritas dan peningkatan PAD sebagai solusi utama sebelum mengambil langkah ekstrem PHK. "Jangan cari jalan pintas sebelum berusaha maksimal," tegasnya. (FOTO : Doko. Istimewa/LT)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih tekanan fiskal. Mendagri menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan jalan pintas.

Pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah daerah terkait aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai Januari 2027.

Poin-Poin Ketegasan Mendagri:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Stop Jadikan Aturan 30% Alasan PHK: Mendagri menekankan bahwa saat ini masih merupakan masa transisi (2022–2027). Pemda dilarang menggunakan aturan belanja pegawai 30% sebagai alasan untuk merumahkan PPPK secara sepihak sebelum melakukan upaya maksimal lainnya.
  2. Audit Efisiensi Anggaran: Tito menyindir Pemda yang mengeluh anggaran habis tetapi belum memangkas pos belanja yang tidak produktif. “Saya khawatir mereka belum melakukan efisiensi pada biaya rapat, perjalanan dinas, hingga anggaran makan-minum,” tegasnya. Efisiensi pada sektor-sektor ini wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum menyentuh nasib pegawai.
  3. Kewajiban Kreativitas Fiskal: Pemda dituntut kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD naik, maka rasio belanja pegawai akan otomatis turun tanpa harus mengurangi jumlah personel. Kepala daerah yang hanya mengandalkan dana transfer pusat tanpa inovasi dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik.
  4. Solusi Terakhir (Ultimum Remedium): Meskipun UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja oleh Pemerintah Pusat bagi daerah dengan karakteristik khusus, Mendagri meminta daerah tidak “manja” dan mengharapkan diskresi tersebut sejak awal. “Jangan mengharapkan solusi yang terakhir ini (relaksasi pusat) sebelum berusaha,” tambah Tito.

Komitmen Kemendagri:
Kemendagri akan menerjunkan tim untuk memantau daerah-daerah yang melaporkan kesulitan fiskal. Tujuannya adalah memastikan apakah daerah tersebut benar-benar tidak mampu atau hanya belum melakukan efisiensi belanja non-prioritas.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: JPNN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA
Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!
Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Berita ini 96 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:24 WIB

KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:39 WIB

BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Berita Terbaru