JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih tekanan fiskal. Mendagri menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan jalan pintas.
Pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah daerah terkait aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai Januari 2027.
Poin-Poin Ketegasan Mendagri:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Stop Jadikan Aturan 30% Alasan PHK: Mendagri menekankan bahwa saat ini masih merupakan masa transisi (2022–2027). Pemda dilarang menggunakan aturan belanja pegawai 30% sebagai alasan untuk merumahkan PPPK secara sepihak sebelum melakukan upaya maksimal lainnya.
- Audit Efisiensi Anggaran: Tito menyindir Pemda yang mengeluh anggaran habis tetapi belum memangkas pos belanja yang tidak produktif. “Saya khawatir mereka belum melakukan efisiensi pada biaya rapat, perjalanan dinas, hingga anggaran makan-minum,” tegasnya. Efisiensi pada sektor-sektor ini wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum menyentuh nasib pegawai.
- Kewajiban Kreativitas Fiskal: Pemda dituntut kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD naik, maka rasio belanja pegawai akan otomatis turun tanpa harus mengurangi jumlah personel. Kepala daerah yang hanya mengandalkan dana transfer pusat tanpa inovasi dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik.
- Solusi Terakhir (Ultimum Remedium): Meskipun UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja oleh Pemerintah Pusat bagi daerah dengan karakteristik khusus, Mendagri meminta daerah tidak “manja” dan mengharapkan diskresi tersebut sejak awal. “Jangan mengharapkan solusi yang terakhir ini (relaksasi pusat) sebelum berusaha,” tambah Tito.
Komitmen Kemendagri:
Kemendagri akan menerjunkan tim untuk memantau daerah-daerah yang melaporkan kesulitan fiskal. Tujuannya adalah memastikan apakah daerah tersebut benar-benar tidak mampu atau hanya belum melakukan efisiensi belanja non-prioritas.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: JPNN









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

