Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan aturan pembatasan belanja pegawai 30% dalam UU HKPD sebagai alasan untuk memecat pegawai. Mendagri menekankan pentingnya efisiensi anggaran non-prioritas dan peningkatan PAD sebagai solusi utama sebelum mengambil langkah ekstrem PHK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan aturan pembatasan belanja pegawai 30% dalam UU HKPD sebagai alasan untuk memecat pegawai. Mendagri menekankan pentingnya efisiensi anggaran non-prioritas dan peningkatan PAD sebagai solusi utama sebelum mengambil langkah ekstrem PHK. "Jangan cari jalan pintas sebelum berusaha maksimal," tegasnya. (FOTO : Doko. Istimewa/LT)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih tekanan fiskal. Mendagri menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan jalan pintas.

Pernyataan ini merespons kekhawatiran sejumlah daerah terkait aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai Januari 2027.

Poin-Poin Ketegasan Mendagri:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Stop Jadikan Aturan 30% Alasan PHK: Mendagri menekankan bahwa saat ini masih merupakan masa transisi (2022–2027). Pemda dilarang menggunakan aturan belanja pegawai 30% sebagai alasan untuk merumahkan PPPK secara sepihak sebelum melakukan upaya maksimal lainnya.
  2. Audit Efisiensi Anggaran: Tito menyindir Pemda yang mengeluh anggaran habis tetapi belum memangkas pos belanja yang tidak produktif. “Saya khawatir mereka belum melakukan efisiensi pada biaya rapat, perjalanan dinas, hingga anggaran makan-minum,” tegasnya. Efisiensi pada sektor-sektor ini wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum menyentuh nasib pegawai.
  3. Kewajiban Kreativitas Fiskal: Pemda dituntut kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD naik, maka rasio belanja pegawai akan otomatis turun tanpa harus mengurangi jumlah personel. Kepala daerah yang hanya mengandalkan dana transfer pusat tanpa inovasi dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik.
  4. Solusi Terakhir (Ultimum Remedium): Meskipun UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja oleh Pemerintah Pusat bagi daerah dengan karakteristik khusus, Mendagri meminta daerah tidak “manja” dan mengharapkan diskresi tersebut sejak awal. “Jangan mengharapkan solusi yang terakhir ini (relaksasi pusat) sebelum berusaha,” tambah Tito.

Komitmen Kemendagri:
Kemendagri akan menerjunkan tim untuk memantau daerah-daerah yang melaporkan kesulitan fiskal. Tujuannya adalah memastikan apakah daerah tersebut benar-benar tidak mampu atau hanya belum melakukan efisiensi belanja non-prioritas.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: JPNN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card
Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan
HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!
Uncles Band Rilis Single “Musim Dusta”, Kritik Terhadap Korupsi di Indonesia
Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024
Berita ini 66 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum

Senin, 23 Maret 2026 - 01:56 WIB

EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card

Berita Terbaru