EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONGKAR PRIVILESE: Sosok Silvia Rinita Harefa yang pertama kali mengendus kejanggalan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Berkat keberaniannya bersuara, publik kini menyoroti standar ganda KPK dalam memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji senilai Rp 622 miliar. (Foto: Dok. rctiplus.com)

BONGKAR PRIVILESE: Sosok Silvia Rinita Harefa yang pertama kali mengendus kejanggalan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Berkat keberaniannya bersuara, publik kini menyoroti standar ganda KPK dalam memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji senilai Rp 622 miliar. (Foto: Dok. rctiplus.com)

JAKARTA – Misteri tidak adanya Yaqut Cholil Qoumas di balik jeruji besi pasca penahanan kilat akhirnya terkuak. Menariknya, informasi ini bukan keluar dari rilis resmi lembaga antirasuah, melainkan dari kesaksian tajam seorang istri tahanan yang merasa ada “ketimpangan” perlakuan di dalam Rutan Cabang KPK.

Silvia Rinita Harefa: Saksi Kunci Keistimewaan Yaqut

Sosok yang berani menyuarakan kejanggalan ini adalah Silvia Rinita Harefa. Ia merupakan istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan) yang saat ini juga berstatus tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan Silvia bermula saat ia menjenguk suaminya di rutan. Alih-alih melihat prosedur penahanan yang setara bagi semua tersangka korupsi, ia justru mendapati kabar bahwa mantan Menteri Agama tersebut sudah tidak berada di sel sejak Kamis malam (19/3).

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” ungkap Silvia dengan nada bertanya-tanya usai mengunjungi Rutan KPK.

Momen Salat Idul Fitri yang Menjadi Bukti

Kejelian Silvia semakin teruji saat pelaksanaan Salat Idul Fitri di lingkungan rutan pada 21 Maret 2026. Di saat seluruh tahanan korupsi lain berkumpul untuk beribadah dalam keterbatasan ruang gerak rutan, sosok Yaqut tetap tak menampakkan batang hidungnya.

Kesaksian Silvia ini langsung menjadi bola salju yang memaksa KPK untuk akhirnya mengaku. Hanya berselang singkat setelah informasi ini beredar di kalangan keluarga tahanan dan media, KPK terpaksa mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Netizen: “Untung Ada Istri Tahanan yang Vokal”

Keberanian Silvia membongkar hal ini mendapat apresiasi sekaligus simpati dari warganet. Banyak yang menilai jika bukan karena kesaksiannya, publik mungkin tidak akan pernah tahu bahwa seorang tersangka kasus Rp 622 miliar bisa pulang ke rumah hanya dalam waktu 7 hari.

“Tanpa keberanian Ibu Silvia, narasi KPK mungkin akan tetap tertutup. Ini bukti bahwa transparansi hukum kita terkadang harus dipicu oleh desakan orang biasa,” tulis salah satu akun di platform X (Twitter).

Kini, sosok Silvia Rinita Harefa tidak hanya dipandang sebagai istri seorang tersangka, tetapi sebagai pengingat bagi KPK bahwa mata publik—bahkan dari dalam rutan sekalipun—tetap mengawasi setiap gerak-gerik keadilan yang coba “diselundupkan”.

Klarifikasi KPK: “Permohonan Keluarga & Strategi Penyidikan”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di tengah badai kritik setelah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Alih-alih meredam suasana, KPK justru “mempersilakan” tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, sebuah langkah yang dianggap netizen sebagai awal dari pelemahan penegakan hukum secara massal.

Menanggapi polemik “hilangnya” Yaqut dari rutan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (21/3). Ia membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3).

KPK berdalih keputusan ini diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026—hanya berselang lima hari setelah Yaqut resmi ditahan.

Budi menegaskan bahwa status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen dan hanya untuk kepentingan penyidikan sementara.**

(Dikutip dan dikembangkan dari JawaPos.com dan berbagai sumber)

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card
Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan
HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!
Berita ini 33 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum

Senin, 23 Maret 2026 - 01:56 WIB

EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!

Berita Terbaru