NASIONAL – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun terkait kritik mereka terhadap pemerintah tidak perlu diproses hukum.
Pigai menyatakan bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan publik adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.
Ia menekankan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan data dan fakta yang kredibel oleh pihak berwenang, bukan dengan pemenjaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, Pigai menduga adanya gelombang laporan ini sebagai skenario untuk memberi citra buruk (downgrade) bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran antikritik, padahal ia mengklaim pemerintah sangat menjunjung nilai demokrasi.
Menurutnya, kritik kedua akademisi tersebut masih berada dalam koridor umum dan tidak mengandung unsur makar, fitnah individu (ad hominem), atau SARA.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” ujar Pigai.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang diskursus publik yang sehat di tengah perkembangan demokrasi Indonesia. Menurutnya, pelaporan terhadap akademisi justru berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya dilangsir suara.com.
Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: republika.co.id


















Komentar