Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat memberikan keterangan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan menanggapi laporan terhadap para kritikus kebijakan di Jakarta. (FOTO: Dok. Suara.com)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat memberikan keterangan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan menanggapi laporan terhadap para kritikus kebijakan di Jakarta. (FOTO: Dok. Suara.com)

NASIONAL – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun terkait kritik mereka terhadap pemerintah tidak perlu diproses hukum.

Pigai menyatakan bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan publik adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.

Ia menekankan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan data dan fakta yang kredibel oleh pihak berwenang, bukan dengan pemenjaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut, Pigai menduga adanya gelombang laporan ini sebagai skenario untuk memberi citra buruk (downgrade) bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran antikritik, padahal ia mengklaim pemerintah sangat menjunjung nilai demokrasi.

Menurutnya, kritik kedua akademisi tersebut masih berada dalam koridor umum dan tidak mengandung unsur makar, fitnah individu (ad hominem), atau SARA.

“Pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” ujar Pigai.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang diskursus publik yang sehat di tengah perkembangan demokrasi Indonesia. Menurutnya, pelaporan terhadap akademisi justru berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya dilangsir suara.com.

Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: republika.co.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card
Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan
HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!
Berita ini 26 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum

Senin, 23 Maret 2026 - 01:56 WIB

EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!

Berita Terbaru