DENPASAR, 16 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap pengisian BBM jenis Pertalite pada 17–19 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali, di tengah upaya meredakan antrean dan memulihkan layanan BBM di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Selain pengaturan berdasarkan pelat nomor kendaraan, pemerintah dan Pertamina juga menyepakati pembatasan volume pengisian, yakni maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
Penerapan aturan ini menjadi langkah pengendalian distribusi BBM di tengah persoalan antrean. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kecukupan pasokan, kelancaran distribusi, serta kepatuhan pelaksanaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasokan dan Distribusi Jadi Ujian
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebutkan bahwa kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran mendapat prioritas pengisian BBM. Sementara itu, pengisian BBM bagi kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari sesuai ketentuan dalam surat gubernur tersebut.
Pertamina juga menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung. Langkah ini diharapkan membantu mengurai antrean dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan BBM.
Meski demikian, penambahan jam operasional tidak serta-merta menjamin antrean langsung berkurang apabila pasokan belum sebanding dengan kebutuhan. Karena itu, ketersediaan stok, frekuensi pengiriman mobil tangki, dan pemerataan distribusi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan selama kebijakan berlangsung.
100 Personel TNI Dilibatkan
Untuk mendukung operasional SPBU pada malam hari, Pertamina menyatakan mendapat dukungan 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU. Pengawalan oleh personel patroli dan pengawalan (patwal) Polda Bali juga dilakukan untuk membantu kelancaran distribusi mobil tangki menuju SPBU.
Menurut Ahad, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pemulihan layanan BBM melalui penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel.
Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari jumlah SPBU yang beroperasi atau personel yang dikerahkan. Indikator yang lebih konkret ialah berkurangnya waktu antrean, terjaganya ketersediaan BBM, dan pulihnya akses masyarakat tanpa menimbulkan hambatan baru bagi aktivitas ekonomi.
Masyarakat Diminta Menyesuaikan
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Informasi layanan SPBU dapat diakses melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali. Masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk menyampaikan kendala atau memperoleh informasi lebih lanjut.
Penerapan ganjil-genap selama tiga hari ini akan menjadi ujian bagi koordinasi pemerintah daerah dan Pertamina dalam mengendalikan antrean sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi. Evaluasi berbasis kondisi lapangan diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memperbaiki layanan, bukan sekadar memindahkan persoalan antrean ke titik lain.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus


















Komentar