BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPK RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 menemukan adanya penyaluran dana KIP-K kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan total mencapai Rp2,7 Miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (FOTO: Dok. Istimewa)

BPK RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 menemukan adanya penyaluran dana KIP-K kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan total mencapai Rp2,7 Miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (FOTO: Dok. Istimewa)

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan pendidikan di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang tercatat telah meninggal dunia.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menilai persoalan ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam pendataan, verifikasi, dan validasi penerima bantuan agar anggaran pendidikan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

Secara keseluruhan, BPK mencatat 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga, dengan nilai mencapai Rp355,16 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki data penerima serta memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran Bantuan Pendidikan juga Bermasalah

Persoalan serupa ditemukan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. BPK mengidentifikasi kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar.

Kelebihan tersebut antara lain berkaitan dengan penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama serta penerima yang mendapat penandaan dari pemerintah daerah karena menerima bantuan sejenis.

BPK juga mengungkap potensi kelebihan penyaluran senilai Rp80,75 miliar kepada 86.337 penerima. Kelompok ini mencakup penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak cocok, berstatus nonaktif, atau terindikasi tercatat ganda.

Selain itu, terdapat sekitar 5,3 juta penerima dengan nilai bantuan mencapai Rp3,83 triliun yang masuk dalam desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau tidak memiliki informasi desil. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penentuan ketepatan sasaran bantuan.

Ratusan Miliar dana PIP Belum dimanfaatkan

BPK turut menyoroti dana PIP yang belum diaktivasi sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima. Nilai dana tersebut mencapai Rp535,46 miliar.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bantuan pendidikan tidak hanya menyangkut ketepatan penerima, tetapi juga efektivitas penyaluran dan pemanfaatan dana. Bantuan yang telah dialokasikan belum tentu memberikan manfaat apabila rekening penerima tidak diaktifkan atau proses administrasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BPK Minta Aturan dan Pengawasan diperbaiki

BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengevaluasi petunjuk teknis pelaksanaan PIP. Perbaikan yang disarankan mencakup penetapan periode pengambilan data pokok pendidikan untuk verifikasi dan validasi penerima serta penggunaan DTSEN berikut informasi desil sebagai salah satu sumber data.

BPK juga meminta peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima. Selain itu, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu dievaluasi, termasuk pengaturan sanksi atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dan batas waktu pelaporan akhir penyaluran bantuan.

Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan nilai bantuan yang benar-benar tersalurkan dapat dihitung secara akurat, sekaligus menentukan dana yang harus dikembalikan ke kas negara.*

Catatan redaksi: Temuan BPK mengenai penerima yang telah meninggal, potensi kelebihan penyaluran, dan dana yang belum diaktivasi merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi serta verifikasi. Angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Publik berhak mengetahui langkah korektif pemerintah, termasuk hasil pemulihan dana dan perbaikan sistem agar bantuan pendidikan tepat sasaran.

Sumber: Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal
Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Berita ini 24 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:01 WIB

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang

Berita Terbaru