JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan pendidikan di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang tercatat telah meninggal dunia.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menilai persoalan ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam pendataan, verifikasi, dan validasi penerima bantuan agar anggaran pendidikan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga, dengan nilai mencapai Rp355,16 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki data penerima serta memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran Bantuan Pendidikan juga Bermasalah
Persoalan serupa ditemukan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. BPK mengidentifikasi kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar.
Kelebihan tersebut antara lain berkaitan dengan penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama serta penerima yang mendapat penandaan dari pemerintah daerah karena menerima bantuan sejenis.
BPK juga mengungkap potensi kelebihan penyaluran senilai Rp80,75 miliar kepada 86.337 penerima. Kelompok ini mencakup penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak cocok, berstatus nonaktif, atau terindikasi tercatat ganda.
Selain itu, terdapat sekitar 5,3 juta penerima dengan nilai bantuan mencapai Rp3,83 triliun yang masuk dalam desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau tidak memiliki informasi desil. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penentuan ketepatan sasaran bantuan.
Ratusan Miliar dana PIP Belum dimanfaatkan
BPK turut menyoroti dana PIP yang belum diaktivasi sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima. Nilai dana tersebut mencapai Rp535,46 miliar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bantuan pendidikan tidak hanya menyangkut ketepatan penerima, tetapi juga efektivitas penyaluran dan pemanfaatan dana. Bantuan yang telah dialokasikan belum tentu memberikan manfaat apabila rekening penerima tidak diaktifkan atau proses administrasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BPK Minta Aturan dan Pengawasan diperbaiki
BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengevaluasi petunjuk teknis pelaksanaan PIP. Perbaikan yang disarankan mencakup penetapan periode pengambilan data pokok pendidikan untuk verifikasi dan validasi penerima serta penggunaan DTSEN berikut informasi desil sebagai salah satu sumber data.
BPK juga meminta peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima. Selain itu, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu dievaluasi, termasuk pengaturan sanksi atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dan batas waktu pelaporan akhir penyaluran bantuan.
Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan nilai bantuan yang benar-benar tersalurkan dapat dihitung secara akurat, sekaligus menentukan dana yang harus dikembalikan ke kas negara.*
Catatan redaksi: Temuan BPK mengenai penerima yang telah meninggal, potensi kelebihan penyaluran, dan dana yang belum diaktivasi merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi serta verifikasi. Angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Publik berhak mengetahui langkah korektif pemerintah, termasuk hasil pemulihan dana dan perbaikan sistem agar bantuan pendidikan tepat sasaran.
Sumber: Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: CNBC Indonesia


















Komentar