REPUBLIK – Kabar mengejutkan kembali datang dari Jawa Timur. Pada Jumat malam, 10 April 2026, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Meski KPK belum merinci seluruh konstruksi perkara. Penangkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan penegasan sebuah ironi: kursi kekuasaan di daerah masih dipandang sebagai lapak dagangan, dan gratifikasi jabatan adalah “jalan tol” tercepat menuju jeruji besi.
Satu hal yang paling menyesakkan dada dari rentetan kasus korupsi belakangan ini adalah hilangnya batas moralitas berdasarkan latar belakang. Praktik lancung jual beli jabatan kini tidak lagi pandang bulu. Ia menyerang siapa saja tanpa melihat “warna” atau asal-usul sang pemimpin.
Kita melihat fenomena di mana politisi murni terjebak dalam pusaran modal kampanye, akademisi yang intelektualitasnya luntur oleh godaan materi, hingga kalangan tokoh agama atau kiai yang seharusnya menjadi kompas moral justru terseret arus transaksional. Fenomena ini seolah menjadi pembenaran pahit atas pernyataan legendaris Prof. Mahfud MD:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ungkapan ini bukan sekadar hiperbola, melainkan peringatan keras bahwa sistem yang korup mampu melumat integritas sedalam apa pun. Ketika seorang pemimpin—terlepas dari latar belakang sucinya—masuk ke dalam ekosistem birokrasi yang masih menghamba pada “setoran”, ia dihadapkan pada pilihan sulit: melawan dan terdepak, atau ikut menari dalam irama korupsi.
Mari kita tengok data di lapangan pada April 2026 ini. Di saat Bupati Tulungagung diamankan, di belahan Jawa Timur lainnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, juga harus menjalani sidang perdana atas dakwaan serupa. Sebelumnya, di Jawa Tengah, Bupati Pati, Sudewo, terjaring atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Polanya serupa: kursi jabatan dihargai dengan tarif ratusan juta rupiah.
Pertanyaannya, mengapa praktik purba ini tetap langgeng dan awet? Pertama, Politik biaya tinggi tetap menjadi biang keladi. Namun lebih dari itu, ada kegagalan kolektif dalam menjaga integritas individu di dalam sistem. Jika pintu masuk menjadi pejabat publik saja sudah melalui transaksi haram, maka jangan harap pelayanan publik akan bersih. Kedua, adanya budaya balas budi terhadap tim sukses yang menuntut kursi jabatan tanpa mempedulikan kompetensi.
OTT pada 10 April ini harus menjadi alarm terakhir. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan “nama besar” atau “latar belakang suci” seorang calon pemimpin. Tanpa reformasi sistem pembiayaan politik dan pengawasan ketat terhadap rekrutmen jabatan ASN, “jalan tol” ke Gedung Merah Putih akan tetap ramai. Sudah saatnya kita menutup jalur tol ini dengan pengawasan publik yang lebih tajam dan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar raga, tapi juga memutus akar sistemik yang mengubah “malaikat” menjadi “setan”.
- Bupati Pati, Sudewo (Januari 2026): Terjaring OTT terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga dikumpulkan dari para calon perangkat desa dengan tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi.
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (November 2025): Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk praktik jual beli dan promosi jabatan.
- Gubernur Riau, Abdul Wahid (November 2025): Ditangkap KPK atas dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan dinas dan penerimaan gratifikasi.
- Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron: Sebelumnya juga terjerat kasus serupa terkait lelang jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Politik Biaya Tinggi: Banyak kepala daerah terjebak dalam praktik ini untuk mengembalikan modal kampanye Pilkada yang sangat besar.
- Politik Balas Budi: Jabatan strategis sering kali diberikan kepada tim sukses atau pihak yang memberikan kontribusi finansial selama pencalonan.
- Modus yang Meluas: Praktik ini kini tidak hanya terjadi di level kabupaten/kota (eselon), tetapi sudah menjalar hingga ke level pemerintahan desa.
Kesimpulan, Selama biaya untuk menjadi kepala daerah masih semahal harga “tiket surga”, maka praktik jual beli jabatan akan tetap menjadi tradisi. Penangkapan pada 10 April ini adalah bukti nyata bahwa integritas personal seringkali tidak berdaya melawan tuntutan sistemik hasil Pilkada yang transaksional. “Selama Biaya Masuk (Pilkada) lebih besar daripada Gaji Resmi, maka Jual Beli Jabatan akan selalu menjadi pilihan bagi mereka yang tidak tahan iman.”*
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal

















