JAMBI – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diingatkan untuk lebih teliti memperhatikan masa berlaku kartu identitas berkendaranya. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya satu hari akan berakibat fatal: pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.
Kenapa Harus Buat Baru?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa tidak ada masa tenggang atau denda bagi yang telat sehari. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SIM yang masa berlakunya habis dianggap habis pula masa pembuktian kompetensinya. Oleh karena itu, pemilik harus menempuh ujian teori dan praktik kembali untuk memastikan bahwa kemampuan berkendara dan kondisi fisik yang bersangkutan masih memenuhi syarat keamanan di jalan raya,” jelas keterangan resmi Korlantas Polri.
Konsekuensi Telat Perpanjang SIM:
Bagi pengendara yang lalai dan membiarkan SIM-nya mati walau hanya 24 jam, berikut adalah konsekuensi yang harus dihadapi:
- Wajib Ujian Ulang: Mengikuti tes teori dan praktik seperti pemohon baru.
- Biaya Lebih Tinggi: Mengikuti tarif Penerbitan SIM Baru sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 (SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000), belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
- Proses Lebih Lama: Berbeda dengan perpanjangan yang bisa dilakukan di gerai SIM Keliling, pembuatan SIM baru biasanya harus dilakukan di kantor Satpas pusat.
Pengecualian Khusus
Meski aturannya ketat, pihak kepolisian memberikan pengecualian (dispensasi) hanya pada kondisi khusus. Misalnya, jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional atau cuti bersama di mana layanan Satpas tutup. Dalam kondisi ini, pemilik SIM diperbolehkan memperpanjang pada hari kerja pertama setelah libur tanpa perlu buat baru.
Tips Agar Tidak Telat
Polri menyarankan masyarakat untuk melakukan perpanjangan paling lambat 14 hari hingga 7 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan perpanjangan SIM secara online dari rumah, serta layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.
Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan.
Penulis : Angah
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Korlantas Polri

















