Kenapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Wajib Bikin Baru, Ini Penjelasannya!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu SIM A dan SIM C1. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya satu hari mewajibkan pemilik untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (FOTO : Dok. Lintastungkal)

Ilustrasi kartu SIM A dan SIM C1. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya satu hari mewajibkan pemilik untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (FOTO : Dok. Lintastungkal)

JAMBI – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diingatkan untuk lebih teliti memperhatikan masa berlaku kartu identitas berkendaranya. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya satu hari akan berakibat fatal: pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.

Kenapa Harus Buat Baru?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa tidak ada masa tenggang atau denda bagi yang telat sehari. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SIM yang masa berlakunya habis dianggap habis pula masa pembuktian kompetensinya. Oleh karena itu, pemilik harus menempuh ujian teori dan praktik kembali untuk memastikan bahwa kemampuan berkendara dan kondisi fisik yang bersangkutan masih memenuhi syarat keamanan di jalan raya,” jelas keterangan resmi Korlantas Polri.

Konsekuensi Telat Perpanjang SIM:
Bagi pengendara yang lalai dan membiarkan SIM-nya mati walau hanya 24 jam, berikut adalah konsekuensi yang harus dihadapi:

  1. Wajib Ujian Ulang: Mengikuti tes teori dan praktik seperti pemohon baru.
  2. Biaya Lebih Tinggi: Mengikuti tarif Penerbitan SIM Baru sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 (SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000), belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
  3. Proses Lebih Lama: Berbeda dengan perpanjangan yang bisa dilakukan di gerai SIM Keliling, pembuatan SIM baru biasanya harus dilakukan di kantor Satpas pusat.

Pengecualian Khusus
Meski aturannya ketat, pihak kepolisian memberikan pengecualian (dispensasi) hanya pada kondisi khusus. Misalnya, jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional atau cuti bersama di mana layanan Satpas tutup. Dalam kondisi ini, pemilik SIM diperbolehkan memperpanjang pada hari kerja pertama setelah libur tanpa perlu buat baru.

Tips Agar Tidak Telat
Polri menyarankan masyarakat untuk melakukan perpanjangan paling lambat 14 hari hingga 7 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan perpanjangan SIM secara online dari rumah, serta layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.

Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Korlantas Polri

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Syarat dan Ketentuannya
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el
Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam
Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023
Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023
Burun Daftar, Baznas Tanjab Barat Adakan Khitanan Massal
Rekrutmen Program Magang Bina BNI Kantor Wilayah 12
Berita ini 5 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kenapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Wajib Bikin Baru, Ini Penjelasannya!

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:32 WIB

Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el

Minggu, 3 September 2023 - 06:30 WIB

Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam

Berita Terbaru