JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti secara tegas seluruh aduan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) terkait maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri.
Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi Sekjen KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Langkah Nyata Kemnaker:
-
- Inspeksi Lapangan: Wamenaker segera memimpin sidak langsung ke kawasan industri untuk mengusut pelanggaran prosedur PHK dan union busting.
- Gandeng Polri: Kemnaker mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menindak hukum setiap pelanggaran hak pekerja secara adil dan profesional.
- Kawal Revisi UU K3: Kemnaker mendesak serikat buruh mengawal ketat revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang kini bergulir di DPR RI.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hak pekerja. Seluruh aduan KPBI kami pelajari secara cepat dan diproses hukum sesuai mekanisme yang berlaku demi keadilan hubungan industrial,” tegas Afriansyah.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar