MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEPASTIAN STATUS IBU KOTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK resmi menolak seluruh permohonan uji materiil UU IKN dan menegaskan status Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara secara sah hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. (FOTO : Dok. Kompas..com)

KEPASTIAN STATUS IBU KOTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK resmi menolak seluruh permohonan uji materiil UU IKN dan menegaskan status Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara secara sah hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. (FOTO : Dok. Kompas..com)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta secara konstitusional tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah hukum ini diambil untuk menjawab permohonan yang mengkhawatirkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) akibat irisan pemberlakuan UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Aspek Legalitas Transisi: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 UU DKJ harus dimaknai secara integratif. Kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru aktif secara hukum saat Keppres ditandatangani oleh Presiden.
  • Kepastian Administrasi Negara: Seluruh tindakan pemerintahan, penerbitan kebijakan, dan pelaksanaan administrasi negara di Jakarta saat ini berada dalam koridor hukum yang sah dan memiliki legitimasi penuh.
  • Ketidakberalasan Dalil Pemohon: Kekhawatiran mengenai ketidakjelasan status konstitusional struktural dinilai tidak berdasar secara hukum, karena norma transisi telah berjalan secara harmonis dan aman.

Melalui putusan ini, MK memastikan roda pemerintahan transisi bergerak di atas fondasi hukum yang kokoh, sekaligus memberikan kepastian bagi publik dan penyelenggara negara dalam proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta dinagsir kompas.com, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Berita ini 29 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:15 WIB

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB