JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta secara konstitusional tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah hukum ini diambil untuk menjawab permohonan yang mengkhawatirkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) akibat irisan pemberlakuan UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Aspek Legalitas Transisi: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 UU DKJ harus dimaknai secara integratif. Kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru aktif secara hukum saat Keppres ditandatangani oleh Presiden.
- Kepastian Administrasi Negara: Seluruh tindakan pemerintahan, penerbitan kebijakan, dan pelaksanaan administrasi negara di Jakarta saat ini berada dalam koridor hukum yang sah dan memiliki legitimasi penuh.
- Ketidakberalasan Dalil Pemohon: Kekhawatiran mengenai ketidakjelasan status konstitusional struktural dinilai tidak berdasar secara hukum, karena norma transisi telah berjalan secara harmonis dan aman.
Melalui putusan ini, MK memastikan roda pemerintahan transisi bergerak di atas fondasi hukum yang kokoh, sekaligus memberikan kepastian bagi publik dan penyelenggara negara dalam proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta dinagsir kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar