MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEPASTIAN STATUS IBU KOTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK resmi menolak seluruh permohonan uji materiil UU IKN dan menegaskan status Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara secara sah hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. (FOTO : Dok. Kompas..com)

KEPASTIAN STATUS IBU KOTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK resmi menolak seluruh permohonan uji materiil UU IKN dan menegaskan status Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara secara sah hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. (FOTO : Dok. Kompas..com)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta secara konstitusional tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah hukum ini diambil untuk menjawab permohonan yang mengkhawatirkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) akibat irisan pemberlakuan UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Aspek Legalitas Transisi: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 UU DKJ harus dimaknai secara integratif. Kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru aktif secara hukum saat Keppres ditandatangani oleh Presiden.
  • Kepastian Administrasi Negara: Seluruh tindakan pemerintahan, penerbitan kebijakan, dan pelaksanaan administrasi negara di Jakarta saat ini berada dalam koridor hukum yang sah dan memiliki legitimasi penuh.
  • Ketidakberalasan Dalil Pemohon: Kekhawatiran mengenai ketidakjelasan status konstitusional struktural dinilai tidak berdasar secara hukum, karena norma transisi telah berjalan secara harmonis dan aman.

Melalui putusan ini, MK memastikan roda pemerintahan transisi bergerak di atas fondasi hukum yang kokoh, sekaligus memberikan kepastian bagi publik dan penyelenggara negara dalam proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta dinagsir kompas.com, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Berita ini 19 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Berita Terbaru