JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, hibah baik berupa uang, bangunan, maupun aset lain kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu membolehkan pemerintah daerah memberi hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pemerintah pusat lainnya guna menunjang pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” ujar Sudirman.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di Jambi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi Pemprov Jambi dengan instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas isu yang mengaitkan pemberian hibah dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan balas budi dalam penanganan suatu perkara.
Penulis : */red
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar