Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, hibah baik berupa uang, bangunan, maupun aset lain kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu membolehkan pemerintah daerah memberi hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pemerintah pusat lainnya guna menunjang pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” ujar Sudirman.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di Jambi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi Pemprov Jambi dengan instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas isu yang mengaitkan pemberian hibah dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan balas budi dalam penanganan suatu perkara.

Penulis : */red

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Cepat Antisipasi Kemarau, Danrem 042/Gapu Kumpulkan Stakeholder Jambi Guna Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla
Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!
Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total
Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Berbobot Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan Al Haris ke Islamic Center
Berita ini 54 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:57 WIB

Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:08 WIB

Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti

Berita Terbaru