Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan di Kantor Pertanahan

Pelayanan di Kantor Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. (MW/JR)

Penulis : MW/JR

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Bupati Anwar Sadat : Pelarungan Bunga di Sungai Pengabuan Penghormatan Terhadap Arwah Pahlawan
Kado Kemerdekaan, 349 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas 
Perkuat Distribusi Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal
Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja
70 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pesta Rakyat Bersalawat di Alun-alun Kuala Tungkal
Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja
Nostalgia Beroda Tiga Hidup Lagi, Balap Becak Hias Meriahkan HUT Tanjab Barat ke-61
Berita ini 10 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:26 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Bupati Anwar Sadat : Pelarungan Bunga di Sungai Pengabuan Penghormatan Terhadap Arwah Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Kado Kemerdekaan, 349 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Perkuat Distribusi Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal

Berita Terbaru