KUALA TUNGKAL – Tragedi berdarah yang terjadi pada Jumat sore, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.08 WIB di kawasan Pasar Sialang RT 012, Desa Teluk Sialang, menjadi alarm keras bagi kita semua. Insiden kelam penikaman sesama penambang perahu yang melibatkan DI (25) sebagai pelaku dan RI (51) sebagai korban tidak boleh hanya dilihat sebagai kriminalitas biasa. Ini adalah puncak gunung es dari rapuhnya sistem tata kelola, perebutan rezeki yang tidak teratur, dan absennya regulasi yang tegas di area penambangan.
Aktivitas penambangan perahu yang menjadi urat nadi ekonomi warga seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mengundang petaka. Oleh karena itu, langkah penertiban total sudah tidak bisa ditunda lagi.
Penyebab utama konflik di lapangan nyata-nyata berakar pada ketidakpastian sistem. Hanya karena masalah sepele terkait perebutan nomor antrean perahu penyeberangan, cekcok mulut hebat terjadi hingga berujung pada aksi penikaman di bagian dada korban. Tanpa adanya aturan yang mengikat dan dihormati bersama, kecemburuan sosial serta gesekan fisik antar-penambang sangat mudah tersulut di tengah himpitan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solusi jangka pendek yang mendesak adalah restrukturisasi total operasional perahu. Perlu ada pembagian jadwal giliran harian yang adil, transparan, dan mengikat bagi seluruh penambang—baik penambang utama (tekong) maupun kernet atau pembantu perahu. Dengan adanya jadwal yang pasti setiap harinya, setiap pekerja memiliki jaminan kesempatan yang sama untuk mengais rezeki secara bergantian tanpa harus saling sikut.
Namun, penertiban jadwal saja tidak akan bertahan lama tanpa adanya jangkar hukum yang kuat. Sudah saatnya sektor transportasi air di wilayah ini dikelola dengan manajemen yang profesional dan melembaga. Pemerintah Desa Teluk Sialang harus mengambil peran terdepan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas utama agar tertib administrasi di dermaga dapat terwujud.
Lebih jauh lagi, Pemerintah Desa tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dinas Perhubungan selaku otoritas transportasi harus turun tangan untuk melegalisasi jalur, menata dermaga, dan memeriksa kelaikan armada. Sementara itu, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI setempat perlu dilibatkan secara aktif untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di lapangan.
Kita tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya hanya untuk mulai bergerak. Menata manajemen perahu di Teluk Sialang bukan sekadar urusan membagi jam kerja, melainkan sebuah upaya kemanusiaan yang mendesak untuk menyelamatkan nyawa, menjaga kerukunan warga, dan mengembalikan kedamaian di desa yang kita cintai ini.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar