Rekomendasi Taktis Perbaikan Tata Kelola
Guna memutus akar konflik horizontal dan menciptakan ekosistem kerja yang aman, tertib, dan berkepastian hukum, berikut adalah 5 (lima) poin rekomendasi yang mendesak untuk diterapkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
- Tindakan: Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) khusus yang mengatur legalitas operasional perahu.
- Tujuan: Memberikan payung hukum yang kuat dan sanksi tegas (seperti pembekuan izin jalan) bagi penambang yang melanggar aturan antrean atau memicu keributan.
-
- Tindakan: Menghapus sistem klaim antrean manual yang subjektif. Diganti dengan papan jadwal fisik yang besar di dermaga atau aplikasi berbasis WhatsApp grup penambang.
- Tujuan: Jadwal giliran harian antara Penambang Utama (Tekong) dan Kernet diplot secara transparan sebelum hari kerja dimulai, sehingga tidak ada ruang untuk saling serobot di lokasi.
-
- Tindakan: Menetapkan tarif resmi yang disepakati bersama dan memetakan persentase bagi hasil yang jelas antara pemilik perahu, penambang utama, dan kernet.
- Tujuan: Menghindari perang tarif atau aksi rebutan penumpang kaya, sehingga pendapatan harian menjadi lebih terukur dan adil.
-
- Tindakan: Mendirikan pos jaga di area Pasar/Dermaga Sialang yang diisi secara bergantian oleh perangkat desa, perwakilan penambang (SPSI/Asosiasi Lokal), dan dipantau berkala oleh Bhabinkamtibmas/Babinsa.
- Tujuan: Melakukan pengawasan langsung di lapangan dan bertindak sebagai mediator cepat (quick response) jika terjadi gesekan kecil sebelum membesar menjadi konflik fisik.
-
- Tindakan: Mengintegrasikan pengelolaan jasa penyeberangan ini di bawah unit usaha BUMDes Teluk Sialang.
- Tujuan: Profesionalisasi manajemen. Penambang tidak lagi bekerja secara liar, melainkan menjadi mitra resmi BUMDes yang mendapatkan pembinaan, jaminan keselamatan kerja, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
“… Penyebab utama konflik di lapangan sering kali berakar pada ketidakpastian. Tragedi berdarah pada Jumat sore (29/5/2026) sekitar pukul 15.08 WIB menjadi buktinya. Hanya karena masalah perebutan nomor antrean perahu penyeberangan, terjadi cekcok hebat yang berujung pada tindakan nekat DI (25) yang tega menikam dada RI (51) dengan sebilah pisau. Tanpa aturan yang mengikat, kecemburuan sosial antar-penambang sangat mudah tersulut…”
— Selesai —
Disclaimer: Berita ini semata-mata untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi, kewaspadaan. Tidak ada niat untuk mendiskreditkan, menghina, atau melakukan perundungan (bullying) terhadap pihak mana pun. Mohon kebijaksanaan dalam menyerap informasi yang disampaikan.”
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2












Komentar