Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sektor transportasi air yang menjadi urat nadi ekonomi ini dinilai sudah saatnya dikelola secara profesional di bawah pengawasan Pemerintah Desa demi menciptakan iklim kerja yang tertib, aman, dan kondusif. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

Sektor transportasi air yang menjadi urat nadi ekonomi ini dinilai sudah saatnya dikelola secara profesional di bawah pengawasan Pemerintah Desa demi menciptakan iklim kerja yang tertib, aman, dan kondusif. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

Rekomendasi Taktis Perbaikan Tata Kelola

Guna memutus akar konflik horizontal dan menciptakan ekosistem kerja yang aman, tertib, dan berkepastian hukum, berikut adalah 5 (lima) poin rekomendasi yang mendesak untuk diterapkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembentukan Regulasi Desa (Perdes) Perahu Penyeberangan
    • Tindakan: Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) khusus yang mengatur legalitas operasional perahu.
    • Tujuan: Memberikan payung hukum yang kuat dan sanksi tegas (seperti pembekuan izin jalan) bagi penambang yang melanggar aturan antrean atau memicu keributan.

2. Digitalisasi atau Transparansi Sistem Antrean (Sistem Digital/Fisik Terbuka)
    • Tindakan: Menghapus sistem klaim antrean manual yang subjektif. Diganti dengan papan jadwal fisik yang besar di dermaga atau aplikasi berbasis WhatsApp grup penambang.
    • Tujuan: Jadwal giliran harian antara Penambang Utama (Tekong) dan Kernet diplot secara transparan sebelum hari kerja dimulai, sehingga tidak ada ruang untuk saling serobot di lokasi.

3. Standardisasi Tarif dan Pembagian Hasil (Tarif Flat)
    • Tindakan: Menetapkan tarif resmi yang disepakati bersama dan memetakan persentase bagi hasil yang jelas antara pemilik perahu, penambang utama, dan kernet.
    • Tujuan: Menghindari perang tarif atau aksi rebutan penumpang kaya, sehingga pendapatan harian menjadi lebih terukur dan adil.

4. Pembentukan Pos Pengawasan Terpadu di Dermaga
    • Tindakan: Mendirikan pos jaga di area Pasar/Dermaga Sialang yang diisi secara bergantian oleh perangkat desa, perwakilan penambang (SPSI/Asosiasi Lokal), dan dipantau berkala oleh Bhabinkamtibmas/Babinsa.
    • Tujuan: Melakukan pengawasan langsung di lapangan dan bertindak sebagai mediator cepat (quick response) jika terjadi gesekan kecil sebelum membesar menjadi konflik fisik.

5. Peralihan Pengelolaan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
    • Tindakan: Mengintegrasikan pengelolaan jasa penyeberangan ini di bawah unit usaha BUMDes Teluk Sialang.
    • Tujuan: Profesionalisasi manajemen. Penambang tidak lagi bekerja secara liar, melainkan menjadi mitra resmi BUMDes yang mendapatkan pembinaan, jaminan keselamatan kerja, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes).

“… Penyebab utama konflik di lapangan sering kali berakar pada ketidakpastian. Tragedi berdarah pada Jumat sore (29/5/2026) sekitar pukul 15.08 WIB menjadi buktinya. Hanya karena masalah perebutan nomor antrean perahu penyeberangan, terjadi cekcok hebat yang berujung pada tindakan nekat DI (25) yang tega menikam dada RI (51) dengan sebilah pisau. Tanpa aturan yang mengikat, kecemburuan sosial antar-penambang sangat mudah tersulut…”

— Selesai —

Disclaimer: Berita ini semata-mata untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi, kewaspadaan. Tidak ada niat untuk mendiskreditkan, menghina, atau melakukan perundungan (bullying) terhadap pihak mana pun. Mohon kebijaksanaan dalam menyerap informasi yang disampaikan.”

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
Berita ini 366 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Berita Terbaru