KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan kepemilikan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Total nilai uang haram yang diduga dinikmati Ma’ruf mencapai Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus operandi tersangka. Saat menduduki posisi Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) disinyalir sengaja menempatkan dirinya sendiri pada posisi strategis lain, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam melancarkan aksinya, Ma’ruf memanfaatkan orang dekatnya berinisial Z (Zakaria) yang beraktivitas di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, Ma’ruf menginstruksikan pengumpulan para pengusaha yang berniat menjadi mitra proyek di lembaga legislatif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon vendor yang mengincar proyek di Sekjen MPR diwajibkan menyetor biaya komitmen terlebih dahulu kepada MC. Istilah yang dipakai adalah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, dengan tarif sekitar 10 persen dari nilai pagu proyek,” urai Taufik dalam konferensi pers secara live di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dari setoran persentase tersebut, Ma’ruf mengantongi dana sekitar Rp7 miliar, baik yang diserahkan langsung maupun lewat perantaraan Zakaria.

Selain itu, Ma’ruf mengarahkan bawahannya untuk memenangkan vendor-vendor tertentu melalui sistem penunjukan langsung (PL). Sebagai imbalan dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan proyek, Ma’ruf mendapatkan fasilitas berupa akun trading dengan saldo fantastis.

“Nilai dari akun investasi tersebut ditaksir menyentuh angka Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 35 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Berita Terbaru