KUALA TUNGKAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyerahkan 173 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan dilakukan di dua lokasi. Sebanyak 41 sertipikat diserahkan di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu dan 132 sertipikat di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan tanah miliknya.
“Program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah. Melalui program ini, proses pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,”
Bagi masyarakat, kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan kepastian hukum. Dokumen ini juga dapat mendukung pemanfaatan tanah secara lebih optimal serta mengurangi potensi terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kantah Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyerahan 173 sertipikat PTSL ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Gemuruh dan Desa Talang Makmur, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjab Barat.
Penulis : ATR/BPN
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar