KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

Tak berhenti di situ, mantan Sekjen MPR ini juga kedapatan membuka rekening penampung (nominee) menggunakan identitas pihak swasta berinisial FA (Fauzul Akhyar) dari PT Valbury Ecapital (VEI), perusahaan yang menyuplai alat tulis kantor di Setjen MPR.

“Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, terdapat aliran dana masuk ke rekening atas nama orang lain tersebut senilai Rp16,4 miliar yang mengalir ke MC,” jelas Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akumulasi dari saldo akun trading dan simpanan di rekening penampung inilah yang membuat total dugaan gratifikasi Ma’ruf membengkak hingga Rp30 miliar.

KPK menegaskan bahwa Ma’ruf gagal membuktikan legalitas asal-usul uang tersebut. Tersangka juga terbukti tidak pernah melaporkan penerimaan dana-dana itu ke direktorat gratifikasi KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Penahanan Ma’ruf dilakukan hari ini pasca-pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Ia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker
Berita ini 2 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru