Tak berhenti di situ, mantan Sekjen MPR ini juga kedapatan membuka rekening penampung (nominee) menggunakan identitas pihak swasta berinisial FA (Fauzul Akhyar) dari PT Valbury Ecapital (VEI), perusahaan yang menyuplai alat tulis kantor di Setjen MPR.
“Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, terdapat aliran dana masuk ke rekening atas nama orang lain tersebut senilai Rp16,4 miliar yang mengalir ke MC,” jelas Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akumulasi dari saldo akun trading dan simpanan di rekening penampung inilah yang membuat total dugaan gratifikasi Ma’ruf membengkak hingga Rp30 miliar.
KPK menegaskan bahwa Ma’ruf gagal membuktikan legalitas asal-usul uang tersebut. Tersangka juga terbukti tidak pernah melaporkan penerimaan dana-dana itu ke direktorat gratifikasi KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Penahanan Ma’ruf dilakukan hari ini pasca-pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Ia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2












Komentar