KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

Tak berhenti di situ, mantan Sekjen MPR ini juga kedapatan membuka rekening penampung (nominee) menggunakan identitas pihak swasta berinisial FA (Fauzul Akhyar) dari PT Valbury Ecapital (VEI), perusahaan yang menyuplai alat tulis kantor di Setjen MPR.

“Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, terdapat aliran dana masuk ke rekening atas nama orang lain tersebut senilai Rp16,4 miliar yang mengalir ke MC,” jelas Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akumulasi dari saldo akun trading dan simpanan di rekening penampung inilah yang membuat total dugaan gratifikasi Ma’ruf membengkak hingga Rp30 miliar.

KPK menegaskan bahwa Ma’ruf gagal membuktikan legalitas asal-usul uang tersebut. Tersangka juga terbukti tidak pernah melaporkan penerimaan dana-dana itu ke direktorat gratifikasi KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Penahanan Ma’ruf dilakukan hari ini pasca-pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Ia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Karhutla, Bersama Dinkes Bupati Anwar Sadat Bagikan 2.000 Masker Gratis 
Pertamina Peduli Dirikan Posko Medis Gratis 24 Jam di Reok NTT, Dekati Korban Gempa
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Tindak Tegas Balap Liar, Polres Tanjab Barat Gencar Patroli Preventif dan Represif
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Di Provinsi Jambi TA. 2026
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Mardan Hasibuan Kembali Nakhodai Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Iuran Turun Jadi Rp30 Ribu
Berita ini 42 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Antisipasi Dampak Karhutla, Bersama Dinkes Bupati Anwar Sadat Bagikan 2.000 Masker Gratis 

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pertamina Peduli Dirikan Posko Medis Gratis 24 Jam di Reok NTT, Dekati Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tindak Tegas Balap Liar, Polres Tanjab Barat Gencar Patroli Preventif dan Represif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Berita Terbaru