JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo disisrkan melalui media online, Selasa (7/07/2026)
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat hukum.
Perkara ini merupakan upaya uji keabsahan penegakan hukum dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait polemik ijazah Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Putusan Hakim: Cacat Formil Upaya Paksa
Hakim menilai penyidikan melanggar KUHAP, terutama pada prosedur penggeledahan tanpa izin PN setempat. Surat perintah penahanan dinilai tidak mengikat, meskipun hakim menolak pembatalan status tersangka.
Hakim menilai Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tindakan upaya paksa tersebut dinilai tidak memiliki urgensi hukum.
Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon untuk selebihnya, termasuk yang berkaitan dengan keabsahan pelimpahan berkas perkara.
Tanggapan Resmi Polda Metro Jaya
Merespons putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati penuh putusan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal praperadilan.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo). Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujar Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangan resminya di Jakarta.
Namun demikian, Kombes Abrianto memberikan klarifikasi dan penegasan penting terkait kelanjutan kasus ini:
- Penyidikan Tetap Berlaku: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan praperadilan ini hanya menggugurkan prosedur upaya paksa (penggeledahan, penangkapan, dan penahanan), namun tidak membatalkan status tersangka maupun substansi penyidikan pokok perkara. “Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” tegas Abrianto. Hal ini juga sejalan dengan penegasan hakim di persidangan bahwa berkas perkara tidak otomatis menjadi gugur.
Perkara Sudah Tahap Lanjutan: Secara administratif, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki fase lanjutan, di mana seluruh berkas perkara beserta alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan melalui mekanisme pelimpahan tahap dua.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com


















Komentar