JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas pelindungan hak normatif pekerja. MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak buruh atas uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa putusan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum hubungan industrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemnaker mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah langkah krusial yang memperkuat komitmen kami dalam melindungi hak-hak konstitusional pekerja sekaligus memberikan panduan hukum yang klir bagi pengusaha,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan dua poin krusial:
- Hak Normatif Bersifat Wajib: Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK, termasuk karena pekerja memasuki usia pensiun.
- Dana Pensiun Bersifat Tambahan: Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat ekstra, sehingga tidak boleh memotong atau menghapus hak ketenagakerjaan yang utama.
Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait mekanisme pencairan. Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari akumulasi pesangon dan hak lainnya dapat dicairkan sekaligus atau berkala. Mekanisme ini diserahkan mutlak pada kehendak peserta, janda/duda, atau anak kandung, dengan tetap mematuhi regulasi dana pensiun yang berlaku.
Menindaklanjuti putusan ini, Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Langkah ini diambil demi memastikan hubungan industrial di Indonesia tetap harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker


















Komentar