Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas pelindungan hak normatif pekerja. MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak buruh atas uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa putusan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum hubungan industrial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemnaker mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah langkah krusial yang memperkuat komitmen kami dalam melindungi hak-hak konstitusional pekerja sekaligus memberikan panduan hukum yang klir bagi pengusaha,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan dua poin krusial:

  1. Hak Normatif Bersifat Wajib: Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK, termasuk karena pekerja memasuki usia pensiun.
  2. Dana Pensiun Bersifat Tambahan: Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat ekstra, sehingga tidak boleh memotong atau menghapus hak ketenagakerjaan yang utama.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait mekanisme pencairan. Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari akumulasi pesangon dan hak lainnya dapat dicairkan sekaligus atau berkala. Mekanisme ini diserahkan mutlak pada kehendak peserta, janda/duda, atau anak kandung, dengan tetap mematuhi regulasi dana pensiun yang berlaku.

Menindaklanjuti putusan ini, Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Langkah ini diambil demi memastikan hubungan industrial di Indonesia tetap harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kaksus Korupsi Tata Kelola MBG
Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila
Keluar dari Formalitas Administratif, Kemnaker Terapkan Prinsip ESG Kelola 155 Juta Angkatan Kerja
Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1
Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan
Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi
Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
Berita ini 10 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:14 WIB

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kaksus Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:38 WIB

Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:28 WIB

Keluar dari Formalitas Administratif, Kemnaker Terapkan Prinsip ESG Kelola 155 Juta Angkatan Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:57 WIB

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

Berita Terbaru