Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas pelindungan hak normatif pekerja. MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak buruh atas uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa putusan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum hubungan industrial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemnaker mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah langkah krusial yang memperkuat komitmen kami dalam melindungi hak-hak konstitusional pekerja sekaligus memberikan panduan hukum yang klir bagi pengusaha,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan dua poin krusial:

  1. Hak Normatif Bersifat Wajib: Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK, termasuk karena pekerja memasuki usia pensiun.
  2. Dana Pensiun Bersifat Tambahan: Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat ekstra, sehingga tidak boleh memotong atau menghapus hak ketenagakerjaan yang utama.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait mekanisme pencairan. Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari akumulasi pesangon dan hak lainnya dapat dicairkan sekaligus atau berkala. Mekanisme ini diserahkan mutlak pada kehendak peserta, janda/duda, atau anak kandung, dengan tetap mematuhi regulasi dana pensiun yang berlaku.

Menindaklanjuti putusan ini, Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Langkah ini diambil demi memastikan hubungan industrial di Indonesia tetap harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Berita ini 27 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Berita Terbaru