SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja Jangan Lewatkan! Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3 Bidik Prestasi PB Pratama Open Jambi 2026, Skuad PBSI Tanjab Barat Resmi Dilepas Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila
Berita | Kamis, 2 Juli 2026 - 17:38 WIB
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas pelindungan hak normatif pekerja. MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat…