JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki jabatan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Jakarta dilangsir timesindonesia.co.id, Kamis (2/7/2026).
Modus Monopoli Wadah Makanan
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen LMI diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia diduga melakukan monopoli pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) untuk Program MBG dengan harga di atas kewajaran pasar.
Tersangka menggunakan perusahaan bentukan yang dikendalikan oleh pihak luar untuk mengamankan proyek tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025 ketika yang bersangkutan diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga mengungkapkan dugaan keterlibatan LMI merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengadaan sepeda motor di lingkungan Badan Gizi Nasional yang diduga bermasalah.
Kejaksaan Agung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI dalam perkara tersebut.
Ditahan di Rutan Salemba
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Brigjen LMI. Perwira tinggi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Polri Dukung Penuh Proses Hukum
Mabes Polri langsung merespons cepat penetapan tersangka terhadap anggotanya tersebut. Pihak kepolisian menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas korupsi program nasional ini. Polri juga memastikan tidak akan memberikan impunitas atau perlindungan hukum bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com


















Komentar