EDITORIAL – Langkah pemerintah dituding setengah hati dalam menyelesaikan sengkarut tenaga honorer di Indonesia. Meski Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati bahwa anggaran gaji PPPK daerah akan diambil alih dan ditanggung oleh APBN mulai tahun 2027, sebuah pertanyaan mendasar yang krusial dan sangat logis justru mengemuka:
“Jika anggaran penggajian sudah resmi ditarik dan ditanggung penuh oleh pusat (APBN), kenapa mereka tidak sekalian dijadikan PNS atau minimal PPPK Penuh Waktu seluruhnya? Mengapa status ‘Paruh Waktu’ yang diskriminatif ini harus tetap dipelihara?”
Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan administratif, melainkan sebuah jeritan hati dari ratusan ribu abdi negara di lapangan yang merasa dikecilkan. Pemberian label “Paruh Waktu” dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat nyata. Bagaimana tidak? Di atas kertas status mereka dikecilkan menjadi paruh waktu, namun dalam realitasnya, mereka memikul jam kerja formal yang mengikat layaknya pegawai penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari kita bedah fakta riil di lapangan. Ambil contoh kasus nyata seorang guru honorer daerah. Saban hari, mereka wajib berada di sekolah sejak pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore. Jam kerja ini dihabiskan untuk berdiri di depan kelas, mendidik siswa, menyusun perangkat pembelajaran, hingga mengoreksi ujian. Durasi 8 jam penuh ini tidak ada bedanya dengan ASN di kantor pemerintahan yang masuk kerja dari pukul 07.30 sampai pukul 16.00.
Ketika jam kerja, kewajiban, absensi, hingga tanggung jawab moral yang dipikul antara pekerja paruh waktu dan PNS terbukti sama persis, lantas di mana letak keadilan saat kompensasi dan pengakuan status mereka dipangkas? Sangat tidak masuk akal memaksakan label “Paruh Waktu” pada seseorang yang menghabiskan seluruh waktu produktif harian mereka untuk melayani negara.
Pemerintah sering kali berlindung di balik dalih regulasi UU ASN, batas usia PNS 35 tahun, hingga manajemen ruang fiskal makro APBN. Namun, kalkulasi angka-angka di atas meja birokrat tersebut runtuh seketika saat dihadapkan pada asas keadilan kerja. Menuntut profesionalisme tinggi dengan memberikan status serta upah yang dianaktirikan adalah bentuk eksploitasi terselubung yang merenggut hak kesejahteraan para pekerja.
Jika alasan klasik daerah tentang “ketiadaan anggaran APBD” sudah dipatahkan dengan penarikan beban ke APBN 2027, maka tidak ada lagi pembenaran moral bagi negara untuk mempertahankan status paruh waktu ini. Menjadikan status ini sebagai “antrean tanpa kepastian” hanya memperpanjang rantai kesenjangan sosial di tubuh birokrasi kita.
Oleh karena itu, kebijakan APBN 2027 tidak boleh berhenti hanya pada urusan memindahkan pos anggaran dari daerah ke pusat. Pemerintah dan DPR harus berani melangkah lebih jauh: menghapus label paruh waktu yang mengecilkan hati ini, dan segera mengonversi status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu atau PNS melalui skema afirmasi yang berkeadilan. Jika beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan negara adalah beban penuh (full-time), maka pengakuan, hak pendapatan, dan kehormatan yang diberikan oleh negara wajib dipenuhi secara utuh.
Keluhan ini sangat valid, realistis, dan mewakili suara hati ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia. Di lapangan, fakta bahwa beban kerja, jam kerja, dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu sering kali sama besarnya dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu adalah sebuah realitas yang tidak bisa dimungkiri.
Meskipun anggarannya ditarik ke APBN pada tahun 2027, pemerintah tidak langsung mengubah semua posisi menjadi PNS atau PPPK Penuh Waktu karena tiga kendala utama berikut:
1. Kapasitas Fiskal Negara yang Tetap Memiliki Batas
Meskipun anggaran ditarik ke pusat (APBN), ruang finansial negara tetap memiliki batas aman (fiskal defisit makro). Gaji ASN tidak hanya komponen gaji pokok, tetapi juga melekat pada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, jaminan kesehatan, hingga kesiapan dana pensiun kelak. Mengubah jutaan honorer langsung menjadi PNS atau Penuh Waktu secara serentak dalam satu tahun anggaran berisiko membuat postur belanja pegawai pusat membengkak ekstrem dan mengorbankan sektor pembangunan lainnya.
2. Legalitas Klasifikasi Jabatan (UU ASN)
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, rekrutmen PNS memiliki syarat batas usia maksimal (35 tahun) dan jalur seleksi nasional yang sangat ketat melalui CAT.
-
- Banyak Tenaga Honorer yang masa pengabdiannya sudah belasan tahun telah melewati batas usia PNS tersebut.
- PPPK Paruh Waktu diciptakan sebagai “jembatan penyelamat” (skema transisi) agar honorer yang tidak lolos formasi Penuh Waktu atau terkendala administrasi tidak terkena PHK massal per Desember 2024/2025 dan tetap memiliki status hukum formal sebagai ASN.
3. Skema “Antrean” Bertahap Menuju Penuh Waktu
Pemerintah menggunakan status Paruh Waktu ini sebagai wadah penampungan sementara. Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu diproyeksikan untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap tanpa melalui tes ulang yang rumit, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan ruang anggaran negara di tahun-tahun berikutnya.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar