JAKARTA – Sejarah kelam kembali berulang di Kabupaten Langkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers Jumat malam (3/7/2026) bahwa kasus ini bermula dari pembagian puluhan paket proyek melalui metode Pengadaan Langsung (PL) kepada pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bagi-Bagi Proyek: Yaqub (YQB) mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp 10,2 miliar.
- Permintaan Jatah (Fee): Bupati Syah Afandin meminta jatah komitmen sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim.
- Kesepakatan Uang: Kedua pihak sepakat nilai fee untuk proyek Disdik sebesar Rp 990 juta dan Disperkim sebesar Rp 126,8 juta.
- Aliran Dana: Hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima uang Rp 800 juta. Pada Juni 2026, Bupati kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub baru menyanggupi Rp 100 juta sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Tim Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 55 kilogram logam platinum serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar.
Daftar Tersangka:
- Syah Afandin (SAF) – Bupati Langkat (Sebagai Penerima Suap).
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) – Pihak Swasta/Tim Sukses (Sebagai Pemberi Suap).
Atas perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com


















Komentar