KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/26). (FOTO : Tangkapan Layar)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/26). (FOTO : Tangkapan Layar)

JAKARTA – Sejarah kelam kembali berulang di Kabupaten Langkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers Jumat malam (3/7/2026) bahwa kasus ini bermula dari pembagian puluhan paket proyek melalui metode Pengadaan Langsung (PL) kepada pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bagi-Bagi Proyek: Yaqub (YQB) mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp 10,2 miliar.
  2. Permintaan Jatah (Fee): Bupati Syah Afandin meminta jatah komitmen sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim.
  3. Kesepakatan Uang: Kedua pihak sepakat nilai fee untuk proyek Disdik sebesar Rp 990 juta dan Disperkim sebesar Rp 126,8 juta.
  4. Aliran Dana: Hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima uang Rp 800 juta. Pada Juni 2026, Bupati kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub baru menyanggupi Rp 100 juta sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Tim Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 55 kilogram logam platinum serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar.

Daftar Tersangka:

  1. Syah Afandin (SAF) – Bupati Langkat (Sebagai Penerima Suap).
  2. Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) – Pihak Swasta/Tim Sukses (Sebagai Pemberi Suap).

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!
Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia
Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan
Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Berita ini 19 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:37 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Lewatkan! Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

Berita Terbaru