JAKARTA, 22 JUNI 2026 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Keputusan ini diambil setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata mantak Kepala Kejari Tanjung Jabung Barat itu Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan pihak kejaksaan dalam mengabulkan permohonan tersebut:
- Adanya Jaminan Keluarga: Pihak keluarga resmi bertindak sebagai penjamin bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Komitmen Kooperatif: Roy Suryo dan dr. Tifa telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif selama menjalani sisa proses hukum.
- Menjaga Kondusivitas: Kedua tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji ikut menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif.
Meskipun tidak mendekam di sel tahanan, kejaksaan menetapkan status wajib lapor setiap minggu bagi Roy Suryo dan dr. Tifa.
Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, jaksa juga sempat memfasilitasi ruang untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). Namun, opsi perdamaian tersebut ditolak oleh kedua tersangka. Roy Suryo dan dr. Tifa memilih untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian di persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bersama dengan penyerahan kedua tersangka, jaksa juga telah menerima sedikitnya 714 item barang bukti yang terdiri dari dokumen fisik, perangkat gawai, serta diska lepas (flashdisk) yang memuat tautan rekaman video penyiaran berita terkait perkara tersebut.
Pihak Kejari Jaksel kini tengah merapikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar jadwal sidang perdana dapat segera ditetapkan.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar