Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kejaksaan resmi memberikan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo setelah pihak keluarga bertindak sebagai penjamin, Senin (22/6/2026). (Foto: CNN Indonesia0

Pihak kejaksaan resmi memberikan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo setelah pihak keluarga bertindak sebagai penjamin, Senin (22/6/2026). (Foto: CNN Indonesia0

JAKARTA, 22 JUNI 2026 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Keputusan ini diambil setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata mantak Kepala Kejari Tanjung Jabung Barat itu Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan pihak kejaksaan dalam mengabulkan permohonan tersebut:

  1. Adanya Jaminan Keluarga: Pihak keluarga resmi bertindak sebagai penjamin bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  2. Komitmen Kooperatif: Roy Suryo dan dr. Tifa telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif selama menjalani sisa proses hukum.
  3. Menjaga Kondusivitas: Kedua tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji ikut menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif.

Meskipun tidak mendekam di sel tahanan, kejaksaan menetapkan status wajib lapor setiap minggu bagi Roy Suryo dan dr. Tifa.

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, jaksa juga sempat memfasilitasi ruang untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). Namun, opsi perdamaian tersebut ditolak oleh kedua tersangka. Roy Suryo dan dr. Tifa memilih untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian di persidangan.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bersama dengan penyerahan kedua tersangka, jaksa juga telah menerima sedikitnya 714 item barang bukti yang terdiri dari dokumen fisik, perangkat gawai, serta diska lepas (flashdisk) yang memuat tautan rekaman video penyiaran berita terkait perkara tersebut.

Pihak Kejari Jaksel kini tengah merapikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar jadwal sidang perdana dapat segera ditetapkan.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Berita ini 39 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:20 WIB

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terbaru