JAKARTA – Komitmen penegakan hukum dan reformasi internal di tubuh militer kembali dipertanyakan. Dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor keji penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan batal dipecat dari dinas militer.
Tak hanya lolos dari pemecatan, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta juga menyunat hukuman penjara mereka masing-masing sebanyak 6 bulan melalui putusan banding.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim banding resmi menganulir vonis tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan majelis hakim banding yang dikutip dari laman Kompas.com, pada Minggu (6/9/2026).
Rincian Sunatan Massal Hukuman Korps Intelijen:
Diskon hukuman ini dinikmati oleh dua terdakwa utama yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan:
- Serda Edi Sudarko (Terdakwa 1): Vonis awal 3 tahun penjara dipotong menjadi 2 tahun 6 bulan. Ia juga dipastikan tetap menyandang status sebagai prajurit aktif.
- Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa 2): Vonis awal 2 tahun 6 bulan dipangkas menjadi 2 tahun penjara saja.
Sementara itu, dua perwira lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini—keduanya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—tidak mendapatkan perubahan nasib pada tingkat banding. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan Dilmilti Jakarta yang mempertahankan dua eksekutor ini di dinas militer memicu kritik keras dari publik. Sanksi ini dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat target penyerangan brutal menggunakan zat kimia berbahaya ini adalah seorang aktivis kemanusiaan. Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus ini sebelumnya sempat menyita perhatian nasional sebagai salah satu bentuk teror nyata terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Latar Belakang
Pada tengah malam tanggal 12 Maret 2026, Andrie Yunus, seorang aktivis gigih dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan air keras oleh dua pelaku tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor di Jakarta. Serangan tersebut terjadi saat ia sedang dalam perjalanan pulang sendirian setelah merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait remiliterisasi dan peninjauan kembali (judicial review).
Ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka bakar kimia yang parah di sekujur tubuhnya, terutama di bagian tangan, wajah, dada, dan mata kanannya.
Kerja-kerja advokasi Andrie Yunus baru-baru ini meliputi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang kontroversial, yang memungkinkan personel militer menduduki jabatan sipil. Ia juga tanpa lelah membela para demonstran yang menghadapi represivitas melanggar hukum oleh kepolisian serta penangkapan sewenang-wenang selama demonstrasi massa Agustus 2025, yang telah didokumentasikan oleh Amnesty International.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: https://lintastungkal.com/








Komentar