Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Turun Langsung Padamkan Karhutla (*/nik)

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Turun Langsung Padamkan Karhutla (*/nik)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) jajaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka menggunakan modus klasik yang disengaja. Mereka membakar lahan secara ilegal demi memangkas biaya operasional pembukaan perkebunan agar lebih murah.

“Para pelaku sengaja membakar lahan untuk kepentingan ekonomi pribadi. Ini adalah kejahatan luar biasa karena dampak negatifnya mengorbankan masyarakat luas,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dikutip detik.com, Minggu (23/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas, Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim asistensi untuk mengawal penyelidikan di daerah. Saat ini, puluhan laporan polisi tersebut sedang diproses intensif oleh penyidik di sembilan wilayah, meliputi:

  • Polda Riau
  • Polda Sumatera Selatan
  • Polda Jambi
  • Polda Aceh
  • Polda Kalimantan Barat
  • Polda Kalimantan Tengah
  • Polda Kalimantan Selatan
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Kalimantan Utara

Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum bersandar pada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah terjadinya bencana kabut asap berulang di masa mendatang.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Angkatan II Hingga 29 Oktober
Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
Cetak Jagoan Talenta Keterampilan Nasional, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Akhir Oktober
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
Berita ini 78 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Angkatan II Hingga 29 Oktober

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Cetak Jagoan Talenta Keterampilan Nasional, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Akhir Oktober

Berita Terbaru