Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Turun Langsung Padamkan Karhutla (*/nik)

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Turun Langsung Padamkan Karhutla (*/nik)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) jajaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka menggunakan modus klasik yang disengaja. Mereka membakar lahan secara ilegal demi memangkas biaya operasional pembukaan perkebunan agar lebih murah.

“Para pelaku sengaja membakar lahan untuk kepentingan ekonomi pribadi. Ini adalah kejahatan luar biasa karena dampak negatifnya mengorbankan masyarakat luas,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dikutip detik.com, Minggu (23/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas, Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim asistensi untuk mengawal penyelidikan di daerah. Saat ini, puluhan laporan polisi tersebut sedang diproses intensif oleh penyidik di sembilan wilayah, meliputi:

  • Polda Riau
  • Polda Sumatera Selatan
  • Polda Jambi
  • Polda Aceh
  • Polda Kalimantan Barat
  • Polda Kalimantan Tengah
  • Polda Kalimantan Selatan
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Kalimantan Utara

Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum bersandar pada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah terjadinya bencana kabut asap berulang di masa mendatang.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
Berita ini 56 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:21 WIB

Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat

Rabu, 9 September 2026 - 19:50 WIB

Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki

Senin, 7 September 2026 - 00:43 WIB

ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Berita Terbaru