PALEMBANG, 4 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindak tegas 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Langkah korektif yang diambil sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026 ini merupakan komitmen nyata perusahaan untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Penegakan sanksi ini berbasis pada hasil pengawasan yang ketat. Adapun total 161 SPBU yang dijatuhi sanksi di wilayah Sumbagsel per 3 September 2026 tersebar di beberapa area berikut:
- Lampung: 69 SPBU
- Sumatera Selatan: 34 SPBU
- Kepulauan Bangka Belitung: 31 SPBU
- Jambi: 17 SPBU
- Bengkulu: 10 SPBU
Guna mempersempit ruang gerak kecurangan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui berbagai mekanisme modern. Hal ini termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional secara langsung di SPBU.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi erat dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga













Komentar