Pertajam Pengawasan BBM Subsidi: Pertamina Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel, Ini Daftarnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 00:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 161 SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. (FOTO : Dok. Pertamina)

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 161 SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. (FOTO : Dok. Pertamina)

PALEMBANG, 4 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindak tegas 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Langkah korektif yang diambil sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026 ini merupakan komitmen nyata perusahaan untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Penegakan sanksi ini berbasis pada hasil pengawasan yang ketat. Adapun total 161 SPBU yang dijatuhi sanksi di wilayah Sumbagsel per 3 September 2026 tersebar di beberapa area berikut:

  1. Lampung: 69 SPBU
  2. Sumatera Selatan: 34 SPBU
  3. Kepulauan Bangka Belitung: 31 SPBU
  4. Jambi: 17 SPBU
  5. Bengkulu: 10 SPBU

Guna mempersempit ruang gerak kecurangan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui berbagai mekanisme modern. Hal ini termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional secara langsung di SPBU.

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi erat dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang
Pangdam II/Sriwijaya Sambut Pasukan Yonif Raider 142/Kstaria Jaya Kembali dari Papua
Cegah Terjadinya Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Harus Bersama dan Sinergi
Berita ini 6 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:51 WIB

Pertajam Pengawasan BBM Subsidi: Pertamina Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel, Ini Daftarnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:44 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang

Senin, 22 Mei 2023 - 18:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambut Pasukan Yonif Raider 142/Kstaria Jaya Kembali dari Papua

Kamis, 18 Mei 2023 - 16:22 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Harus Bersama dan Sinergi

Berita Terbaru