Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21, Jumat (19/6/2026). (FOTO : Dok. Tribunnews.com)

Mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21, Jumat (19/6/2026). (FOTO : Dok. Tribunnews.com)

JAKARTA, 19 Juni 2026 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo serta akademisi dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penegakan hukum ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya amar P-21 atau pernyataan berkas perkara telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebarkan tudingan bahwa ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan dokumen palsu. Keduanya sendiri telah menyandang status tersangka sejak November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penahanan ini murni bagian dari prosedur formatif hukum demi mempersiapkan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” jelas Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Di tempat terpisah, pihak Humas Polda Metro Jaya turut menambahkan pernyataan guna meluruskan narasi liar di ruang publik.

“Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan karena berkasnya sudah lengkap, P-21. Ini murni proses hukum normatif yang harus dijalankan untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berimbang,” ujar perwakilan pihak kepolisian.

Kronologi Penjemputan di Lapangan

Berdasarkan data operasional kepolisian, penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda pada Jumat pagi. Petugas mengamankan dr. Tifa di apartemen kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB. Sesaat setelahnya, tepat pada pukul 07.00 WIB, tim penyidik menjemput paksa Roy Suryo di kediaman pribadinya.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penahanan, kedua tersangka langsung digiring menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan fisik dan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya dibawa ke Gedung Tahanan Mapolda Metro Jaya. Saat proses pemindahan, dr. Tifa terpantau kooperatif mengenakan baju/rompi tahanan berwarna oranye. Sebaliknya, Roy Suryo yang tampak mengepalkan tangan memilih untuk menenteng rompi tersebut demi menjaga asas praduga tak bersalah sebelum adanya vonis pengadilan.

Penolakan Kuasa Hukum dan Sikap Joko Widodo

Langkah penahanan ini langsung mendapat protes keras dari tim advokasi tersangka. Kuasa hukum menilai upaya paksa ini tidak memiliki urgensi subjektif maupun objektif yang kuat. Alasan utamanya adalah karena baik Roy Suryo maupun dr. Tifa diklaim selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor selama berbulan-bulan. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Sementara itu, menanggapi penahanan para tersangka yang menyeret namanya, Joko Widodo menyampaikan respons singkat melalui perwakilan tim hukumnya. Pihaknya menegaskan sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum normatif yang berjalan di kepolisian serta kejaksaan, dan menyerahkan sisa pembuktian perkara secara terbuka di dalam persidangan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah merampungkan koordinasi akhir untuk menyerahkan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti digital ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jadwal persidangan dapat segera ditetapkan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Berita ini 58 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:20 WIB

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terbaru