JAKARTA, 19 Juni 2026 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo serta akademisi dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penegakan hukum ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya amar P-21 atau pernyataan berkas perkara telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebarkan tudingan bahwa ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan dokumen palsu. Keduanya sendiri telah menyandang status tersangka sejak November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penahanan ini murni bagian dari prosedur formatif hukum demi mempersiapkan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah, pihak Humas Polda Metro Jaya turut menambahkan pernyataan guna meluruskan narasi liar di ruang publik.
Kronologi Penjemputan di Lapangan
Berdasarkan data operasional kepolisian, penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda pada Jumat pagi. Petugas mengamankan dr. Tifa di apartemen kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB. Sesaat setelahnya, tepat pada pukul 07.00 WIB, tim penyidik menjemput paksa Roy Suryo di kediaman pribadinya.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penahanan, kedua tersangka langsung digiring menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan fisik dan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya dibawa ke Gedung Tahanan Mapolda Metro Jaya. Saat proses pemindahan, dr. Tifa terpantau kooperatif mengenakan baju/rompi tahanan berwarna oranye. Sebaliknya, Roy Suryo yang tampak mengepalkan tangan memilih untuk menenteng rompi tersebut demi menjaga asas praduga tak bersalah sebelum adanya vonis pengadilan.
Penolakan Kuasa Hukum dan Sikap Joko Widodo
Langkah penahanan ini langsung mendapat protes keras dari tim advokasi tersangka. Kuasa hukum menilai upaya paksa ini tidak memiliki urgensi subjektif maupun objektif yang kuat. Alasan utamanya adalah karena baik Roy Suryo maupun dr. Tifa diklaim selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor selama berbulan-bulan. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, menanggapi penahanan para tersangka yang menyeret namanya, Joko Widodo menyampaikan respons singkat melalui perwakilan tim hukumnya. Pihaknya menegaskan sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum normatif yang berjalan di kepolisian serta kejaksaan, dan menyerahkan sisa pembuktian perkara secara terbuka di dalam persidangan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah merampungkan koordinasi akhir untuk menyerahkan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti digital ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jadwal persidangan dapat segera ditetapkan.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar