Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti ojek online (ojol) dan kurir. Langkah ini dilakukan dengan mengadopsi standar internasional tentang kerja layak yang baru saja disahkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Standar baru dari ILO ini akan menjadi kompas utama pemerintah dalam merancang aturan hukum yang lebih berpihak pada pekerja digital.

“Kami menyambut baik konvensi ini. Standar internasional tersebut akan menjadi referensi penting untuk memperkuat regulasi nasional,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target Rampung Oktober 2026

Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang mengebut pembenahan aturan ketenagakerjaan nasional. Salah satu agenda utamanya adalah merampungkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan sah pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada empat fokus utama yang dikejar pemerintah dalam regulasi baru ini:

  • Kompetensi: Meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja para pekerja digital.
  • Akses Kerja: Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Jaminan Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial dan kesehatan bagi pekerja platform.
  • Hubungan Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Menjaga Keseimbangan Bisnis

Meski fokus pada perlindungan pekerja, Menaker menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mematikan industri digital. Pemerintah tetap menjaga agar inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tetap tumbuh subur.

Maka dari itu, Menaker mengajak serikat pekerja seperti KSPN untuk aktif memberikan masukan konkret. Kolaborasi ini penting agar undang-undang yang lahir nantinya bisa melindungi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan
Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
Berita ini 34 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Berita Terbaru