MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti ojek online (ojol) dan kurir. Langkah ini dilakukan dengan mengadopsi standar internasional tentang kerja layak yang baru saja disahkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Standar baru dari ILO ini akan menjadi kompas utama pemerintah dalam merancang aturan hukum yang lebih berpihak pada pekerja digital.
“Kami menyambut baik konvensi ini. Standar internasional tersebut akan menjadi referensi penting untuk memperkuat regulasi nasional,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Target Rampung Oktober 2026
Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang mengebut pembenahan aturan ketenagakerjaan nasional. Salah satu agenda utamanya adalah merampungkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan sah pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada empat fokus utama yang dikejar pemerintah dalam regulasi baru ini:
- Kompetensi: Meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja para pekerja digital.
- Akses Kerja: Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Jaminan Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial dan kesehatan bagi pekerja platform.
- Hubungan Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
Menjaga Keseimbangan Bisnis
Meski fokus pada perlindungan pekerja, Menaker menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mematikan industri digital. Pemerintah tetap menjaga agar inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tetap tumbuh subur.
Maka dari itu, Menaker mengajak serikat pekerja seperti KSPN untuk aktif memberikan masukan konkret. Kolaborasi ini penting agar undang-undang yang lahir nantinya bisa melindungi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar