Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti ojek online (ojol) dan kurir. Langkah ini dilakukan dengan mengadopsi standar internasional tentang kerja layak yang baru saja disahkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Standar baru dari ILO ini akan menjadi kompas utama pemerintah dalam merancang aturan hukum yang lebih berpihak pada pekerja digital.

“Kami menyambut baik konvensi ini. Standar internasional tersebut akan menjadi referensi penting untuk memperkuat regulasi nasional,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target Rampung Oktober 2026

Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang mengebut pembenahan aturan ketenagakerjaan nasional. Salah satu agenda utamanya adalah merampungkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan sah pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada empat fokus utama yang dikejar pemerintah dalam regulasi baru ini:

  • Kompetensi: Meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja para pekerja digital.
  • Akses Kerja: Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Jaminan Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial dan kesehatan bagi pekerja platform.
  • Hubungan Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Menjaga Keseimbangan Bisnis

Meski fokus pada perlindungan pekerja, Menaker menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mematikan industri digital. Pemerintah tetap menjaga agar inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tetap tumbuh subur.

Maka dari itu, Menaker mengajak serikat pekerja seperti KSPN untuk aktif memberikan masukan konkret. Kolaborasi ini penting agar undang-undang yang lahir nantinya bisa melindungi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Berita ini 34 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Berita Terbaru