JAKARTA, 29 JULI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan pejabat kedinasan dan pihak swasta. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek fisik serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Anom, tim KPK juga menangkap empat orang lainnya di Jakarta.
“Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan dilangsir dari tempo.co, pada Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Rabu pagi, KPK tercatat telah mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi berbeda. Rincian penangkapan meliputi 5 orang di Jakarta (termasuk Bupati Pemalang), 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo. Selain mengamankan para pihak terkait, tim penyidik di lapangan juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yang diduga menjadi bagian dari commitment fee transaksi ilegal tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti materiil, KPK bergerak cepat menyegel sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Pemalang. Lokasi yang kini berada di bawah garis penyegelan KPK antara lain Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang, ruangan kerja Bupati, serta dua rumah pribadi milik kerabat dekat bupati di kompleks Perumahan Mutiara Residence.
Sebanyak 12 orang dari pihak yang diamankan saat ini telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Sementara itu, sisa pihak lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal menggunakan fasilitas ruangan di Mapolres Pemalang guna efisiensi waktu penindakan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam terhitung sejak operasi penangkapan untuk memeriksa, menentukan status hukum para pihak, serta menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan formal. KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan informasi secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar