KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya pada Selasa malam (28/7/2026) atas dugaan kasus suap sejumlah proyek fisik serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi senyap tersebut. (Foto: Dok. Istimewa/Tangselpos.id)

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya pada Selasa malam (28/7/2026) atas dugaan kasus suap sejumlah proyek fisik serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi senyap tersebut. (Foto: Dok. Istimewa/Tangselpos.id)

JAKARTA, 29 JULI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan pejabat kedinasan dan pihak swasta. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek fisik serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Anom, tim KPK juga menangkap empat orang lainnya di Jakarta.

“Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan dilangsir dari tempo.co, pada Rabu, 29 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu pagi, KPK tercatat telah mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi berbeda. Rincian penangkapan meliputi 5 orang di Jakarta (termasuk Bupati Pemalang), 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo. Selain mengamankan para pihak terkait, tim penyidik di lapangan juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yang diduga menjadi bagian dari commitment fee transaksi ilegal tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.

Sebagai langkah pengamanan barang bukti materiil, KPK bergerak cepat menyegel sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Pemalang. Lokasi yang kini berada di bawah garis penyegelan KPK antara lain Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang, ruangan kerja Bupati, serta dua rumah pribadi milik kerabat dekat bupati di kompleks Perumahan Mutiara Residence.

Sebanyak 12 orang dari pihak yang diamankan saat ini telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Sementara itu, sisa pihak lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal menggunakan fasilitas ruangan di Mapolres Pemalang guna efisiensi waktu penindakan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam terhitung sejak operasi penangkapan untuk memeriksa, menentukan status hukum para pihak, serta menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan formal. KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan informasi secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Berita ini 39 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Berita Terbaru