TUNGKAL ULU – Seorang pria berinisial MW (37) ditahan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjab Barat, usai diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Y (35).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan PT DAS G11, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat.
Kejadian bermula saat korban baru pulang bekerja. Korban mendapat informasi bahwa terlapor menggunakan uang tanpa sepengetahuannya. Cekcok pun tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah pertengkaran, MW diduga gelap mata dan melemparkan batu bata ke arah kepala korban hingga berdarah.
Korban yang bersimbah darah langsung dibawa saksi ke Klinik PT DAS untuk mendapat pertolongan medis. Akibat luka tersebut, korban harus mendapat 6 jahitan di bagian kepala.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah batu bata dan satu helai kaos oranye dengan bercak darah.
Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 8 Oktober 2026 terhadap MW untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy Trias Kumoro, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
> “Perkara ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Windy.
Atas perbuatannya, MW disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak KDRT agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Penulis : HMS/ABS
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar